News  

Selain Google Cloud, KPK Bakal Ungkap Proyek Bantuan Kuota Internet Era Eks Mendikbud Nadiem

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah fokus menangani penyelidikan kasus terkait proyek pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada masa Menteri Nadiem Makarim, khususnya saat pandemi Covid-19.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pengadaan Google Cloud berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek yang kini sedang disidik oleh Kejaksaan Agung. Namun demikian, fokus penyelidikan KPK hanya pada pengadaan Google Cloud.

“Ini kita fokus ke Google Cloud. Kan tadi ada. Pengadaan Chromebook. Itu perangkat kerasnya. Nah ini yang penyimpanan,” ujar Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

Asep menuturkan, Google Cloud digunakan oleh Kemendikbudristek di era Nadiem Makarim untuk mendukung penyimpanan data dalam penggunaan Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan platform lain. Tujuannya, menurut narasi pemerintah saat itu, adalah untuk mempermudah proses belajar mengajar, meningkatkan transparansi, serta memperluas akses pendidikan selama pandemi yang berlangsung sepenuhnya secara daring.

“Waktu itu kita ingat zaman Covid ya, pembelajaran dengan menggunakan pembelajaran daring. Tugas-tugas anak-anak kita yang sedang belajar dan lain-lain, kemudian hasil ujian itu datanya disimpan dalam bentuk Cloud. Google Cloud-nya,” ucap Asep.

Selain pengadaan Google Cloud, Asep menyebut bahwa ada item pengadaan lain dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek yang menjadi fokus penyelidikan, di antaranya pengadaan bantuan kuota internet gratis bagi pelajar, mahasiswa, guru, dan dosen. Meski begitu, ia enggan merinci lebih lanjut barang lainnya diadakan karena penyelidikan masih bersifat tertutup.

“Itu juga nanti merupakan bagian-bagian dari itu. Betul kan ini ada bagian-bagiannya nih. Ada perangkat kerasnya. Ada tempat penyimpanan datanya. Ada paket datanya untuk menghidupkan itu. Iya betul om. Jadi ada beberapa paketnya kan seperti itu,” tuturnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah lebih dulu menaikkan status perkara serupa terkait program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2020–2022, dengan fokus penyidikan pada pengadaan laptop Chromebook. Kasus ini resmi masuk tahap penyidikan pada 20 Mei 2025.

Hingga Selasa (15/7/2025), penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan empat tersangka, yaitu:

1. Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek

2. Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di Warung Teknologi Kemendikbudristek

3. Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat SD TA 2020–2021

4. Mulyatsyah, mantan Direktur SMP dan KPA Direktorat SMP TA 2020–2021

Dalam konstruksi perkara, keterlibatan Nadiem disebut bermula sejak Agustus 2019, sebelum ia resmi menjabat sebagai menteri. Saat itu, Nadiem bersama Jurist Tan dan FN (Fiona Handayani) yang belum dilantik menjadi stafsus, membentuk grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team yang merancang program digitalisasi pendidikan berbasis ChromeOS. Setelah dilantik pada Oktober 2019, Nadiem memerintahkan Jurist untuk menindaklanjuti proyek tersebut.

Jurist kemudian berkomunikasi dengan perwakilan Google, yaitu WKM dan PRA (Putri Ratu Alam), membahas skema co-investment sebesar 30 persen dari pihak Google, dengan syarat seluruh pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) menggunakan ChromeOS.

Jurist menunjuk Ibrahim Arief sebagai konsultan teknologi di Warung Teknologi. Ibrahim mendorong agar tim teknis hanya mengarah pada produk Google. Ia bahkan menolak hasil kajian teknis pertama karena tidak mencantumkan ChromeOS, lalu menyusun ulang kajian kedua yang kemudian dijadikan dasar resmi pengadaan. Pada April 2020, Nadiem, Jurist, dan Ibrahim bertemu langsung dengan pihak Google untuk menyusun strategi penggunaan Chromebook dan Workspace. Kajian tersebut dirancang “seolah-olah” ilmiah, padahal sudah diarahkan sejak awal.

Dalam pelaksanaan proyek, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah sebagai KPA jenjang SD dan SMP mengarahkan pengadaan kepada vendor tertentu, salah satunya PT Bhinneka Mentari Dimensi. Vendor tersebut bahkan dilibatkan langsung dalam pemesanan unit Chromebook yang dilakukan secara mendadak pada malam hari, 30 Juni 2020, di Hotel Arosa, Bintaro. Keduanya memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk segera mengeksekusi pesanan sesuai arahan menteri. Mereka juga menyusun petunjuk pelaksanaan yang mengunci spesifikasi hanya pada produk berbasis ChromeOS dan menetapkan harga paket per sekolah sebesar Rp88,25 juta untuk 15 laptop dan satu konektor.

Akibat rekayasa sistemik tersebut, Kejaksaan Agung mencatat kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun. Nilai ini terdiri dari mark-up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun dan perangkat lunak Chrome Device Management (CDM) sebesar Rp480 miliar. Sebanyak 1,2 juta unit Chromebook yang diadakan pun dinilai tidak optimal digunakan, terutama di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal), karena keterbatasan sistem operasi ChromeOS.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Sumber)