News  

Terungkap! Polisi Sebut Modus Food Station: Oplos Beras Stok Lama Direkondisi Jadi Premium

Tiga orang pejabat PT Food Station Tjipinang Jaya sudah resmi ditetapkan tersangka kasus beras oplosan oleh Satgas Pangan Polri. Diungkap juga praktif manipulatif dalam produksi dan distribusi beras premium yang tak sesuai SNI.

“Penyidik menemukan bahwa beras-beras bermerek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen yang dijual sebagai premium, tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan,” ujar Kepala Satgas Pangan Polri, Brigadir Jenderal Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Pihaknya sudah memeriksa 14 saksi termasu ahli laboratorium pengujian beras, ahli perlindungan konsumen dan pakar pidana. Dari keterangan mereka yang diperkuat hasil penggeledehan sejumlah gudang milik Food Station, ditemukan beras yang tak sesuai mutu.

Modusnya, ada beras yang diproduksi ulang kemudian diklaim premium. Di antaranya merek, Setra Wangi FSN yang dinyatakan tidak lolos uji SNI, Melati Setra Ramos hasil rekondisi dari beras lama, serta Setra Pulen Alfamart yang merupakan hasil upgrade dari stok lama yang sebelumnya disita.

Turut juga ditemukan dokumen instruksi kerja terkait standar mutu internal buatan pejabat Food Station. Parameter yang digunakan sebagai acuan di dokumen tersebut, tidak sesuai dengan acuan regulasi resmi pemerintah.

Standar itu digunakan sebagai acuan operasional, padahal tidak sesuai dengan regulasi dan berdampak langsung pada kualitas beras di tangan konsumen,” ujar Helfi.

Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni KG selaku Direktur Utama, RL sebagai Direktur Operasional, dan RP sebagai Kepala Seksi Quality Control. Ketiganya akan diperiksa pekan depan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.(Sumber)