Tekno  

Per 11 Agustus 2025, Transaksi di Tokopedia dan TikTok Dikenakan Tarif Rp. 1.250

Seolah meniru kebijakan pesaingnya, Shopee, kini raksasa e-commerce hasil merger Tokopedia-TikTok Shop menetapkan biaya tambahan Rp1.250 per pesanan di platform.

Tarif baru yang dibebankan kepada penjual tertuang dalam Kebijakan Biaya Seller bertajuk Biaya Pemrosesan Order dan mulai berlaku 11 Agustus 2025, jelas Tokopedia-TikTokShop dalam pengumuman resmi dikutip Senin (4/8/2025).

Biaya akan mulai berlaku saat semua pesanan telah berhasil dikirim. Untuk barang yang telah tiba namun mengalami retur (pengembalian) serta uang dikembalikan maka Biaya Pemrosesan Order tidak akan dikembalikan kepada penjual.

Biaya Pemrosesan Order tidak berbasiskan jumlah produk namun total pesanan. Artinya apabila satu pesanan terdiri dari tiga barang maka Biaya Pemrosesan Order berlaku satu kali Rp1.250. Jika pesanan hanya satu jenis dengan jumlah empat item yang sama Biaya Pemrosesan Order juga tetap berlaku satu kali Rp1.250.

Biaya Pemrosesan Order sudah termasuk pajak dan akan dipotong langsung dari penyelesaian pesanan. Apabila pesanan yang belum berhasil dikirim maka Biaya Pemrosesan Order akan dikembalikan sepenuhnya kepada penjual jika dana seluruh pesanan dikembalikan, namun tidak kembali jika sebagian pesanan dikembalikan dananya.

“Biaya ini diberlakukan untuk memperluas Program Ongkir Tokopedia dan TikTok Shop secara strategis, dan meningkatkan layanan logistik yang komprehensif di seluruh Indonesia,” tulis Tokopedia-TikTokShop.

Program ongkir yang ada di platform milik ByteDance ini juga diklaim dapat meningkatkan visibilitas dan penjualan melalui pilihan pengiriman yang lebih menarik kepada pelanggan lebih luas.

Pada 20 Juli lalu Shopee telah menyertakan kebijakan sejenus dengan besarannya yang sama, Rp1.250 atas setiap pesanan.(Sumber)