Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim merampungkan pemeriksaan oleh penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak terperiksa atau saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Google Cloud, Kamis (7/8/2025) malam.
Nadiem menyelesaikan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, selama 9 jam 26 menit atau hampir 9,5 jam. Ia tiba pukul 09.17 WIB dan keluar pada 18.43 WIB.
Di awal pernyataannya, Nadiem mengapresiasi KPK karena telah memberikan kesempatan kepadanya untuk menyampaikan keterangan terkait penyelidikan kasus Google Cloud.
“Pertama terima kasih kepada teman-teman wartawan yang sudah nunggu di sini saya apresiasi. Tadi baru saja Alhamdulillah udah selesai saya diminta memberikan keterangan mengenai pengadaan Cloud di Kemendikbud. Alhamdulillah lancar saya bisa berikan keterangan dan saya ingin berikan apresiasi sebesar-besarnya kepada KPK juga telah berikan kesempatan untuk melakukan keterangan,” kata Nadiem usai diperiksa kepada awak media.
Selanjutnya, Nadiem berpamitan kepada awak media karena ingin segera bertemu keluarganya setelah menjalani pemeriksaan berjam-jam. Ia enggan menanggapi pertanyaan wartawan, terutama soal keterkaitan kasus Google Cloud dengan investasi perusahaan Google ke GoTo.
Sebagaimana diketahui, Nadiem merupakan pendiri Gojek yang kemudian merger dengan Tokopedia dan membentuk entitas GoTo. Nadiem meninggalkan perusahaan startup tersebut dan menjadi Mendikbudristek 2019-2024. Sebelumnya, dua bekas petinggi GoTo, Melissa Siska dan Andre Soelistyo, telah diperiksa penyelidik KPK pada Selasa (5/8/2025).
“Sekarang permisi dulu saya mau kembali ke keluarga terima kasih sekali lagi kepada rekan-rekan media,” ucapnya, meninggalkan lokasi tanpa menjawab pertanyaan lanjutan dari awak media.
Pernyataan Nadiem kali ini dinilai mirip atau bersifat “template” seperti pada pernyataannya usai menjalani pemeriksaan kedua oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Selasa (15/7/2025) malam. Saat itu, ia keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, pukul 18.07 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama 9 jam 7 menit sejak pukul 09.00 WIB.
“Assalamualaikum. Saya baru saja selesai panggilan kedua saya. Dan saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan keterangan terhadap kasus ini,” ujar Nadiem kepada awak media usai diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung.
Namun, seperti pada pemeriksaan sebelumnya, Senin (23/6/2025), Nadiem kembali bungkam saat dicecar wartawan terkait materi pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022.
Pria berkacamata yang mengenakan kemeja beige dan celana hitam itu langsung masuk ke mobil pribadinya tanpa memberi penjelasan, termasuk ketika ditanya mengenai dugaan keterkaitan antara investasi Google ke Gojek—yang kini menjadi GoTo—dengan proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
“Terima kasih sekali lagi untuk teman-teman media, izinkan saya kembali ke keluarga saya,” sambung Nadiem sebelum bergegas meninggalkan lokasi.
Diketahui, KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan layanan Google Cloud yang menjadi bagian dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek di masa kepemimpinan Nadiem. Fokus penyelidikan mengarah pada skema sewa dan dugaan markup harga dalam proyek tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan Kemendikbudristek menyewa layanan Google Cloud senilai Rp400 miliar untuk satu tahun. Namun, kontrak disebut telah berlangsung selama tiga tahun dan masih berjalan hingga kini.
Selain dugaan markup harga dan mekanisme pengadaan, KPK juga menelisik potensi kebocoran data dalam penggunaan layanan tersebut, mengingat catatan penyalahgunaan data dalam ekosistem digital Indonesia. Layanan serupa juga digunakan oleh sejumlah kementerian dan lembaga negara lainnya.
Tak hanya itu, KPK juga mencermati program digitalisasi pendidikan lainnya, termasuk distribusi bantuan kuota internet untuk pelajar, guru, dosen, dan mahasiswa. Namun, detailnya belum dipublikasikan karena proses penyelidikan masih berjalan.
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menaikkan status perkara pengadaan Chromebook ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025.
Hingga Selasa (15/7/2025), penyidik Jampidsus telah menetapkan empat tersangka, yakni:
1. Jurist Tan – mantan Staf Khusus Mendikbudristek
2. Ibrahim Arief – mantan konsultan teknologi di Warung Teknologi Kemendikbudristek
3. Sri Wahyuningsih – mantan Direktur Sekolah Dasar sekaligus KPA Direktorat SD TA 2020–2021
4. Mulyatsyah – mantan Direktur SMP dan KPA Direktorat SMP TA 2020–2021
Dalam konstruksi perkara, keterlibatan Nadiem disebut bermula sejak Agustus 2019, ketika bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani (FH), ia membentuk grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” untuk merancang program digitalisasi berbasis ChromeOS. Setelah dilantik sebagai menteri pada Oktober 2019, Nadiem memerintahkan Jurist untuk menindaklanjuti proyek tersebut.
Jurist kemudian berkomunikasi dengan pihak Google, yakni WKM dan PRA (Putri Ratu Alam), guna menyusun skema co-investment sebesar 30 persen dari Google, dengan syarat seluruh pengadaan teknologi berbasis ChromeOS.
Jurist menunjuk Ibrahim Arief sebagai konsultan teknologi dan mendorong tim teknis agar fokus pada produk Google. Kajian awal yang tidak mencantumkan ChromeOS ditolak, lalu disusun ulang sebagai dasar resmi pengadaan. Pada April 2020, Nadiem, Jurist, dan Ibrahim bertemu langsung dengan pihak Google untuk menyusun strategi implementasi Chromebook dan Workspace.
Dalam pelaksanaannya, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah diduga mengarahkan pengadaan ke vendor tertentu, termasuk PT Bhinneka Mentari Dimensi. Vendor tersebut diminta melakukan pemesanan unit secara mendadak pada malam 30 Juni 2020 di Hotel Arosa, Bintaro. Petunjuk pelaksanaan disusun agar spesifikasinya hanya mengacu pada ChromeOS, dengan satu paket senilai Rp88,25 juta untuk 15 laptop dan satu konektor
Kejaksaan mencatat kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun, terdiri atas markup harga laptop sebesar Rp1,5 triliun dan perangkat lunak Chrome Device Management (CDM) sebesar Rp480 miliar. Sebanyak 1,2 juta unit laptop Chromebook seharga Rp9,3 juta per unit dinilai tidak optimal digunakan, terutama di wilayah 3T karena keterbatasan sistem operasi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Sumber)











