News  

Gandeng PPATK, KPK Telusuri Transaksi Rekening Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi rekening yang berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

Hal itu disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto saat merespons kabar adanya rekening siluman di Dubai yang disebut mengirimkan sejumlah uang kepada penyelenggara haji di Arab Saudi.

“Termasuk juga hal-hal yang berkaitan dengan rekening. Itu pasti dilakukan koordinasi dengan pihak PPATK,” kata Setyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (17/8/2025).

Setyo menjelaskan, PPATK akan menelusuri aliran transaksi rekening tersebut untuk memastikan kebenaran kabar itu. Menurutnya, jika memang ditemukan bukti, PPATK akan melaporkannya kepada KPK sebagai dokumen barang bukti dalam kasus ini.

“Nah, nanti dari PPATK hasilnya terbit, muncul penjelasan di dokumen tersebut, maka bisa dipastikan apakah informasi itu benar atau tidak. Masih ada proses,” ucap Setyo.

Kasus kuota haji 2023–2024 di Kemenag telah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) melalui surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa penetapan tersangka. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.

Kasus ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia setelah pertemuan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan otoritas Saudi pada 2023.

Berdasarkan SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 15 Januari 2024, kuota tambahan tersebut dibagi rata: 10 ribu untuk haji khusus dan 10 ribu untuk haji reguler. Dari kuota khusus, 9.222 diperuntukkan bagi jemaah dan 778 untuk petugas. Sementara itu, kuota reguler disalurkan ke 34 provinsi dengan alokasi terbesar ke Jawa Timur (2.118 orang), Jawa Tengah (1.682 orang), dan Jawa Barat (1.478 orang).

Pembagian itu diduga melanggar Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 yang mengatur porsi kuota haji khusus maksimal 8 persen dan haji reguler 92 persen. Perubahan komposisi membuat dana haji yang seharusnya masuk ke kas negara justru beralih ke travel swasta.

Selain itu, KPK menemukan adanya setoran dari perusahaan travel kepada oknum pejabat Kemenag dengan nilai antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota. Dengan kurs Rp16.144,45, jumlah tersebut setara Rp41,9 juta hingga Rp113 juta.

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026. Ketiganya yakni mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ); mantan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan; Pemilik Travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM).

KPK juga telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen serta barang bukti elektronik, termasuk di lokasi yang berkaitan dengan pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri.(Sumber)