News  

KPK Panggil Komisaris Utama PT Inhutani V Terkait Suap Pengelolaan Kawasan Hutan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap di sektor kehutanan. Kasus ini terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan PT Inhutani V (INH).

Salah satu saksi yang dipanggil adalah Komisaris Utama PT Inhutani V, Apik Karyana (AK).

“Hari ini Selasa (26/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait suap pengelolaan kawasan hutan di lingkungan Inhutani V,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama, AK (PNS/Komisaris Utama PT Inhutani V),” sambung Budi.

Selain Apik Karyana, tiga saksi lain yang dipanggil yaitu:

• Wardiono, staf PT PML,

• Ong Lina, staf SB Group,

• Martua Hamonangan, karyawan PT Inhutani V.

KPK menyebutkan materi pokok pemeriksaan akan disampaikan setelah pemeriksaan para saksi selesai dilakukan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan hutan di Provinsi Lampung yang melibatkan PT Inhutani V. Penetapan ini dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (14/8/2025).

Ketiga tersangka adalah Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC); Direktur PT PML, Djunaidi (DJN); dan staf perizinan SB Group, Aditya (ADT).

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 14 Agustus hingga 1 September 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Atas perbuatannya, Dicky sebagai pihak penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Djunaidi dan Aditya sebagai pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

OTT ini dilakukan sejak Rabu (13/8/2025) dengan mengamankan sembilan orang di empat lokasi berbeda, yakni Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor, termasuk ketiga tersangka.

Dalam konstruksi perkara, PT Inhutani V diketahui memiliki hak pengelolaan areal hutan di Lampung seluas ±56.547 hektare. Dari jumlah itu, sekitar ±55.157 hektare dikerjasamakan dengan PT PML melalui perjanjian kerja sama (PKS).

Meski pada 2018 muncul permasalahan hukum terkait kewajiban pembayaran pajak dan dana reboisasi yang tidak dipenuhi PT PML, Mahkamah Agung pada 2023 memutuskan PKS tersebut tetap berlaku.

Pada 2024, kerja sama kembali dilanjutkan. PT PML disebut mengalirkan dana miliaran rupiah kepada PT INH, termasuk Rp100 juta untuk keperluan pribadi Dicky. Pada November 2024, Dicky menyetujui perubahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) yang mengakomodasi kepentingan PT PML.

Memasuki 2025, Dicky kembali menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT Inhutani V yang menguntungkan PT PML. Pada Juli 2025, Dicky meminta satu unit mobil baru kepada Djunaidi, yang kemudian disanggupi.

Pada Agustus 2025, Aditya menyerahkan uang SGD189.000 atau setara Rp2,4 miliar dari Djunaidi kepada Dicky di Kantor Inhutani. Penyerahan ini dilakukan bersamaan dengan proses pembelian mobil baru berupa Jeep Rubicon merah senilai Rp2,3 miliar. {sbr}