Sebagai informasi, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Sturman Panjaitan, menyatakan harapannya agar RUU tentang Perampasan Aset dapat segera dibahas dalam tahun ini. Pernyataan ini menyusul meningkatnya desakan publik, termasuk demonstrasi yang belakangan semakin nyaring disuarakan.
“Saya berharap (diusulkan ke pimpinan untuk dibahas) di tahun ini,” ucap Sturman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2025).
Ia menjelaskan, saat ini Baleg DPR hanya tinggal menunggu naskah atau draf RUU dari Badan Keahlian (BK) DPR sebelum melangkah ke tahap pembahasan lebih lanjut.
“Kita akan lakukan segera mungkin, karena bahan yang dulu itu, ada yang kurang pas. Makanya kita harus berhati-hati, jangan sampai (aturan yang ada dalam RUU Perampasan Aset) ada di UU tindak pidana, tidak boleh tumpang tindih,” tegasnya.
Menurut Sturman, sinkronisasi antar aturan menjadi hal penting agar RUU yang disusun tidak menimbulkan benturan hukum. (Sumber)












