Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah, menilai bahwa belum diperiksanya mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dan mantan Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi oleh aparat penegak hukum menunjukkan perlunya keberanian dalam penanganan perkara.
“Mengapa kemudian belum diperiksa, normatifnya karena belum cukup dua alat bukti dan timbulnya keyakinan, maka dalam perkara semacam ini perlu keberanian,” ucap Hery kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Hery mengatakan, kedua nama mantan menteri tersebut telah disebut dalam pemeriksaan perkara yang berkaitan dengan kasus judi online dan proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Menurutnya, hal itu seharusnya menjadi dasar pemanggilan untuk konfirmasi oleh penyidik.
“Maka dengan dasar konfirmasi orang tersebut perlu dipanggil dan penyidik tidak salah melakukan itu, tidak perlu didorong-dorong,” kata dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memeriksa komunikasi antar-aparat penegak hukum dalam konteks koordinasi dan supervisi (korsup) penanganan kasus yang menyeret Dito Ariotedjo dan Budi Arie Setiadi.
Kasus Dito Ariotedjo berkaitan dengan proyek BTS 4G yang ditangani oleh Kejaksaan Agung, sementara Budi Arie dikaitkan dengan pengamanan situs judi online yang ditangani oleh Kepolisian.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengecek lebih lanjut keterkaitan tersebut. Ia menegaskan bahwa KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri memiliki komitmen untuk bersinergi dalam penegakan hukum.
“Baik data maupun informasi yang dibutuhkan akan didukung antar-lembaga, agar proses hukum berjalan efektif,” ujar Budi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (13/9/2025).(Sumber)












