Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) periode 2022–2024.
Berdasarkan hasil audit BPK, kasus ini menimbulkan kerugian negara sedikitnya Rp254 miliar.
“Kerugian Negara yang terjadi dalam perkara ini sekurang-kurangnya Rp254 miliar (baki debet + tunggakan bunga),” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025).
Kasus bermula ketika Direktur Utama BPR Jepara Artha, Jhendik Handoko (JH), melakukan ekspansi kredit usaha dengan sistem sindikasi. Dalam dua tahun, terdapat penambahan kredit usaha sekitar Rp130 miliar yang disalurkan kepada 26 debitur terafiliasi. Namun kredit tersebut macet dan merugikan BPR Jepara.
Sebagai solusi, JH bersepakat dengan Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang (BMG), Mohammad Ibrahim Al’Asyari (MIA), untuk mencairkan kredit fiktif. Sebagian dana dipakai manajemen BPR menutup kredit macet, sementara sebagian lainnya digunakan MIA untuk kepentingan pribadi.
Selama April 2022 hingga Juli 2023, BPR Jepara Artha mencairkan 40 kredit fiktif senilai Rp263,6 miliar. Identitas debitur menggunakan nama pedagang kecil, tukang, buruh, karyawan, hingga pengangguran, seolah-olah layak menerima pinjaman hingga Rp7 miliar per orang. Proses analisa kredit hanya formalitas, dokumen dimanipulasi, agunan di-mark up 10 kali lipat, dan pencairan dilakukan tanpa pengikatan jaminan.
Dalam praktiknya, JH melibatkan jajaran internal BPR, yaitu Direktur Bisnis dan Operasional Iwan Nursusetyo (IN), Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan Ahmad Nasir (AN), serta Kepala Bagian Kredit Ariyanto Sulistiyono (AS). Dana hasil kredit fiktif kemudian mengalir ke rekening MIA maupun digunakan manajemen BPR untuk memperbaiki performa keuangan, termasuk membeli aset pribadi.
Sebagian dana juga dialokasikan untuk pembayaran provisi, premi asuransi, biaya notaris, hingga fee bagi debitur fiktif. Dari jumlah itu, MIA turut memberikan uang kepada jajaran BPR Jepara, yakni Rp2,6 miliar untuk JH, Rp793 juta untuk IN, Rp637 juta untuk AN, dan Rp282 juta untuk AS, serta fasilitas perjalanan umrah senilai Rp300 juta.
Atas pengembangan perkara ini, KPK resmi menahan lima tersangka. Mereka adalah Direktur Utama BPR Jepara Artha Jhendik Handoko (JH), Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha Iwan Nursusetyo (IN), Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan Ahmad Nasir (AN), Kepala Bagian Kredit Ariyanto Sulistiyono (AS), serta Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang Mohammad Ibrahim Al’Asyari (MIA).
“Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama,” ujar Asep.
Penahanan tersebut berlaku sejak 18 September 2025 hingga 7 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(Sumber)












