News  

Djuhandhani Naik Jadi Kapolda Sulsel, Agung Sedayu Aman dan Arsin dkk Jadi Tumbal Kasus Pagar Laut PIK-2

Kenaikan pangkat Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjadi Irjen dan dipercaya sebagai Kapolda Sulawesi Selatan menimbulkan tanda tanya besar di tengah kasus “pagar laut” PIK-2 yang menyeret Kepala Desa Kohod Arsin dan kawan-kawan. Publik menduga, langkah ini beririsan dengan dugaan “penyelamatan” kepentingan raksasa properti Agung Sedayu Group (ASG).

Dalam sepekan terakhir, dua perkembangan menonjol. Pertama, telegram Kapolri bernomor ST/2134/IX/KEP./2025 dan ST/2192/IX/KEP./2025 resmi menaikkan Djuhandani dari pejabat Bareskrim menjadi Kapolda Sulsel pada 19 dan 24 September 2025. Kedua, Kejaksaan telah melimpahkan berkas perkara pemalsuan sertifikat laut ke PN Serang. Sidang perdana Arsin, Sekdes Ujang Karta, Septian Prasetyo, dan Chandra Eka Agung Wahyudi dijadwalkan 30 September 2025.

Namun sorotan publik mengarah pada PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) – anak usaha Agung Sedayu Group – yang disebut sebagai penerima manfaat 263 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di wilayah laut Kabupaten Tangerang. Dari jumlah itu, 234 bidang atas nama PT IAM dan 20 bidang atas nama PT CIS. Meski 210 SHGB telah dilepaskan haknya sesuai temuan Kementerian ATR/BPN, kedua korporasi itu belum tersentuh proses hukum.

“Lucu dan ajaib. Arsin dkk diproses, sementara perusahaan yang menikmati hasil pemalsuan dokumen dibiarkan bebas,” kata Ahmad Khozinudin, Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR), Sabtu (27/9/2025).

Ia menegaskan, Pasal 55 KUHP jo Pasal 263 KUHP seharusnya dapat menjerat korporasi yang diuntungkan.

Pertanyaan yang menggelitik publik: mengapa Bareskrim kala dipimpin Djuhandani hanya menyasar Arsin dkk dan tidak menindak PT IAM maupun PT CIS? Apakah ada operasi penyelamatan kepentingan bisnis PIK-2 yang melibatkan Aguan dan Anthony Salim?

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan keberpihakan aparat pada oligarki ketimbang perlindungan hak rakyat dan kedaulatan negara. Nelayan yang menjadi korban reklamasi dan pagar laut masih menunggu keadilan, sementara pengembang besar tampak melenggang bebas.