KEJAKSAAN Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dua orang tersangka tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda di PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) tahun 2018-2021. Keduanya adalah HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021; dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021.
Kasus ini bermula dari kontrak senilai Rp 135,81 miliar untuk pengadaan dua unit kapal tunda berkapasitas 2×1800 Horse Power antara Pelindo I dan PT Dok Perkapalan Surabaya (PT DPS) Tahun 2019. Rencananya kapal itu akan dipakai untuk operasional Pelindo Cabang Dumai.
Namun, hasil penyidikan menemukan realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, dan pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan. Akibatnya, negara mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp 92,35 miliar dan kerugian perekonomian setidaknya Rp 23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai maupun dimanfaatkan.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.” kata Pelaksana harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, Kamis 25 September 2025.
Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah. Untuk kepentingan penyidikan, HAP dan BS ditahan selama 20 hari terhitung sejak 25 September 2025 hingga 14 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Sebelum penetapan kedua tersangka, penyidik Kejati Sumut telah menggeledah kantor PT Pelindo I di Jalan Lingkar Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar mengatakan penggeledahan untuk mencari alat bukti pendukung.
Jaksa penyidik juga telah memeriksa sedikitnya 20 saksi dari pihak Pelindo dan Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), serta saksi dari PT Dok Perkapalan Surabaya. PT Dok merupakan penyedia barang/jasa, sedangkan BKI merupakan konsultan perencana dan konsultan pengawas.
Penyidik telah berkoordinasi dengan PT ITS Tekno Sains Surabaya untuk audit dan penghitungan fisik pembangunan dua unit kapal tunda tersebut.(Sumber)












