News  

Kasus Suap Perkara di MA, KPK Ungkap Peran Politikus Golkar Kenalkan Menas Erwin ke Hasbi Hasan

Di balik kasus dugaan korupsi berupa suap perkara yang menyeret eks Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma), Hasbi Hasan (HH) dan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah (MED), terungkap adanya peran politikus Partai Golkar. Siapa dia?

Namanya Fatahillah Ramli (FR), disebut punya peran penting sehingga muncul dugaan suap pengurusan perkara di MA itu. Dalam konstruksi perkaranya, FR mempertemukan HH dengan MED. Kala itu, MED meminta tolong HH untuk mengurus sejumlah perkara yan mendera sejumlah rekannya.

“Sekitar awal 2021, FR mempertemukan dan memperkenalkan MED kepada HH. Pada saat itu, MED menyampaikan perkara temannya, dan meminta bantuan kepada HH,” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).

Selain itu, FR yang kader parpol berlogo Pohon Beringin Kuning itu, ikut membantu MED atas perintah HH, mencarikan posko tertutup untuk membahas pengkondisian perkara yang bakal digarap. “Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti, FR mencarikan tempat dan pembayarannya dilakukan oleh MED,” ucap Asep.

Pada rentang Maret-Oktober 2021, lanjut Asep, terjadi sejumlah komunikasi dan pertemuan antara FR dengan HH di sejumlah lokasi. “Di mana, dalam pertemuan tersebut, FR bersama MED meminta bantuan HH untuk membantu menyelesaikan perkara temannya itu,” ujar Asep.

Perkara yang dimaksud, di antaranya adalah sengketa lahan di Bali, Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, serta sengketa lahan tambang di Samarinda (Kalimantan Timur). Di mana, nilai suap untuk pengurusan masing-masing perkara, berbeda. Saat ini masih didalami lebih lanjut.

“Dalam pengurusan perkara oleh MED kepada HH, terdapat biaya pengurusan perkara yang besarannya berbeda-beda. Tergantung perkaranya. Biaya pengurusan perkara tersebut, diberikan bertahap. Yakni berupa uang muka yang dibayarkan di awal pengurusan, dan pelunasan apabila perkara tersebut berhasil dibantu pengurusannya oleh HH,” jelas Asep.

Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan MED dan HH sebagai tersangka. Sementara FR, sejauh ini masih berstatus saksi. Untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut, KPK resmi menahan MED. “Melakukan penahanan terhadap saudara MED untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 25 September sampai dengan 14 Oktober 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” ujar Asep.

Sebelumnya, HH telah divonis 6 tahun penjara, bersalah karena terbukti menerima suap sebesar Rp11,2 miliar, serta gratifikasi senilai Rp630 juta, terkait pengurusan perkara di MA. Selain itu, HH dikenai denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Di sisi lain, KPK mengembangkan perkara suap tersebut ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sudah ada sejumlah pihak sebagai tersangkanya, termasuk penyanyi Windy Yunita Bastari alias Windy Idol, serta kakaknya, Rinaldo Septariando. Sedangkan MED ditetapkan khusus sebagai tersangka dalam kasus suap.

Dalam putusan kasasi atas perkara suap HH, terungkap bahwa ia menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata, dan penginapan dari sejumlah pihak, terhitung sejak Januari 2021 hingga Februari 2021, termasuk dari MED. Totalnya mencapai Rp630.844.400 (Rp630 juta).

Putusan Pengadilan Tipikor tingkat pertama, menyebut MED membiayai sewa kamar di Hotel Novotel Jakarta Cikini. Hotel tersebut digunakan HH untuk membahas pengurusan perkara, sekaligus kepentingan pribadi bersama Windy Idol.

“Menimbang bahwa tujuan penerimaan fasilitas sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini oleh terdakwa dari Menas Erwin Djohansyah adalah tempat untuk pembahasan pengurusan perkara dan juga digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa dengan Windy Yunita Bastari Usman,” demikian bunyi amar putusan Pengadilan Tipikor, Rabu (3/4/2024).

Hakim juga menyebut adanya fasilitas kamar di Fraser Menteng untuk keperluan pribadi antara HH dengan Windy Idol, serta membahas perkara dengan MED, FR dan Christian Siagian.(Sumber)