Reformasi Polri: Copot Kapolri dan Kembali ke Khittah

Ada fenomena tidak biasa di Polri. Obral bintang dan polisi aktif masuk ke pemerintahan. Ada dua posisi yang ditempati polisi aktif di pemerintahan. Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal di Kementerian dan Lembaga.

Merebak isu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sedang menanam “kaki-kakinya” di Polri dan Kementerian/Lembaga. Akhir September 2025, Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi dan promosi. Termasuk mantan Sekretaris Pribadi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta. Diketahui Ahrie Sonta turut pecah bintang.

Mutasi dan promosi ini sudah beberapa kali LSP lakukan di tahun 2025. Isu ini berhembus kencang setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diisukan akan dicopot oleh Presiden Prabowo. Hampir setahun menjabat sebagai presiden, Prabowo belum berhasil mengganti Kapolri. Bila Kapolri tidak diganti. Tidak menutup kemungkinan akan membahayakan Presiden Prabowo.

Sebelum dicopot, Listyo Sigit Prabowo diisukan menempatkan orang-orangnya di Polri dan Kementerian/Lembaga. Menurut rumor, ini bagian dari strategi. Berjaga-jaga bila terjadi kejadian yang luar biasa.

Kejadian luar biasa yang dimaksud diduga kuat sebagai ancang-ancang bila posisi mantan Presiden ke-7, Jokowi dan putra sulungnya, anak haram konatitusi terdesak dalam dugaan ijazah palsu dan berbagai skenario lain yang diduga sedang dijalankan oleh Jokowi dan kroni-kroninya.

Disinilah pentingnya Komite Reformasi Polri yang bakal diumumkan Presiden Prabowo dalam waktu dekat. Soal Komite Reformasi Polri akhir-akhir ini sempat meredup setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dituding oleh Said Didu melakukan pembangkangan terhadap Presiden Prabowo dengan membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri.

Saatnya Presiden Prabowo menghentikan cawe-cawe Polri dalam politik praktis yang telah jauh melenceng dari amanat UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Relublik Indonesia.

Polri dalam 10 tahun terakhir sejak Jokowi menjadi Presiden telah melenceng jauh. Polisi negara menjadi polisi kekuasaan dan kental sekali nuansanya sebagai partai politik. Hingga Polri distigma sebagai partai cokelat.

Bahkan hampir semua jabatan sekretaris jenderal dan inspektur jenderal kementerian dan lembaga dijabat oleh polisi aktif. Lebih dari 25 Jenderal Polri yang bertugas di jabatan sipil sebagai sekretaris jenderal dan inspektur jenderal di kementerian/lembaga termasuk sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dijabat oleh polisi aktif.

Belum lagi yang menjadi menteri dan wakil menteri di Kabinet Merah Putih. Tercatat ada 4 jenderal polisi yang menjadi menteri dan wakil menteri di Kabinet Presiden Prabowo Subianto. Bahkan Tito Karnavian telah memasuki periode ke-2 sebagai Menteri Dalam Negeri.

Presiden Prabowo harus mengembalikan posisi Polri sesuai UU No 2 tahun 2002. Polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil. Bukan urusan Polri mengurusi Ketahanan Pangan. Soal Ketahanan Pangan sudah ada Menko Pangan dan Menteri Pertanian.

Kembalikan Polri pada tugas pokoknya, kembali ke khittah. Tugas pokok Polri menurut UU No 2 tahun 2002 adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Bandung, 16 Rabiul Tsani 1447/8 Oktober 2025
Tarmidzi Yusuf, Kolumnis