Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon, Muhamad Salim dituntut hukuman penjara 4 tahun oleh Kejaksaan Negeri Cilegon atas dakwaan penghasutan dan pemerasan perusahaan sebesar Rp5 triliun.
“Menuntut supaya majelis hakim di Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhamad Salim dengan penjara selama 4 tahun,” tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon, Febby, di depan majelis hakim yang diketuai Hasanudin, Senin (6/10/2025).
JPU menjerat Salim dengan dua pasal sekaligus. “Terdakwa bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 160 KUHPidana dan Pasal 368 ayat (2) ke-2 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana,” jelas jaksa dalam sidang tersebut.
Tidak hanya Salim, empat orang lainnya juga dituntu jaksa. Wakil Ketua Kadin Cilegon Isbatullah Alibasa, Wakil Ketua Bidang Industri Ismatullah Ali, Ketua HNSI Cilegon Rufaji Jahuri, dan Ketua LSM BMPP Zul Basit, masing-masing dituntut 3 tahun penjara. Mereka didakwa terbukti bersalah melanggar pasal pemerasan.
Jaksa menyampaikan sejumlah pertimbangan dalam tuntutannya. Hal yang memberatkan, tindakan para terdakwa dinilai menimbulkan keresahan dan merusak iklim investasi.
“Hal yang memberatkan tindakan para terdakwa menimbulkan keresahan terhadap masyarakat, dua perbuatan terdakwa mengganggu stabilitas iklim investasi,” kata Febby.
Akan tetapi, JPU juga mempertimbangkan sikap sopan para terdakwa selama persidangan dan fakta bahwa mereka belum pernah dihukum, untuk jadi hal meringankan.
Awal mula terungkapnya kasus ini berawal dari sebuah video yang viral di media sosial pada Mei lalu. Video tersebut merekam pertemuan antara perwakilan Kadin Cilegon dan ormas dengan PT Chengda Engineering Co, kontraktor proyek pabrik CA-EDC.
Dalam rekaman itu, terlihat mereka meminta jatah proyek senilai fantastis, Rp5 triliun, tanpa melalui proses lelang yang transparan. Mereka juga diduga terlibat dalam menggerakkan massa untuk melakukan aksi di lokasi proyek perusahaan tersebut.(Sumber)












