Dalam setiap perusahaan di Indonesia, baik swasta maupun badan usaha milik negara (BUMN), ada dua unsur paling tinggi dalam struktur perusahaan, yakni direksi dan dewan komisaris.
Jika direksi bertanggung jawab atas jalannya operasional sehari-hari, maka komisaris berperan sebagai pihak yang mengawasi dan memberi arahan agar perusahaan tetap berada di jalur yang benar.
Komisaris merupakan individu yang ditunjuk oleh para pemegang saham untuk memantau kinerja direksi serta memastikan bahwa seluruh kegiatan bisnis perusahaan dijalankan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.
Dalam praktiknya, posisi ini diisi oleh lebih dari satu orang sehingga dikenal dengan istilah dewan komisaris (board of commissioners), di perusahaan pelat merah dikenal pula istilah dewan pengawas.
Tak jarang, terutama pada perusahaan keluarga atau korporasi besar, posisi komisaris dipegang oleh para pemilik saham utama.
Karena itu, dalam beberapa kasus, komisaris bisa saja memiliki pengaruh yang lebih besar dibandingkan direksi.
Mereka pun memiliki kewenangan untuk mengusulkan, bahkan mengganti pimpinan perusahaan apabila dinilai tidak mampu menjalankan tugasnya dengan efektif.
Tugas komisaris BUMN
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, komisaris merupakan organ perusahaan yang menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi, baik secara umum maupun khusus sesuai dengan ketentuan anggaran dasar perusahaan.
Pengangkatan seorang komisaris dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Setelah terpilih, komisaris bertugas memantau jalannya perusahaan, menilai kebijakan yang diambil direksi, serta memberi masukan strategis untuk memastikan kepentingan pemegang saham terlindungi.
Dalam menjalankan fungsinya, dewan komisaris memantau arah kebijakan, strategi bisnis, hingga proses pengambilan keputusan di level manajemen.
Mereka memastikan bahwa setiap langkah yang ditempuh perusahaan sejalan dengan tujuan jangka panjang yang telah ditetapkan.
Sama halnya dengan perseroan terbatas swasta, wewenang dan tugas komisaris di perusahaan BUMN juga serupa.
Dalam amanat UU BUMN disebutkan bahwa tugas komisaris terdiri dari dua, pertama yakni melakukan pengawasan, kedua memberikan nasihat kepada direksi dalam penyelenggaraan perusahaan.
Komisaris perusahaan BUMN juga tidak memiliki fungsi atau kewenangan operasional di dalam perusahaan. Sementara untuk koordinasi, komisaris bisa menghadiri rapat rutin perusahaan seperti rapat mingguan dan rapat bulanan.
Lantaran fungsinya yang hanya mengawasi dan memberi nasihat, membuat pekerjaan komisaris tak perlu ikut mengelola perusahaan.
Gaji komisaris BUMN
Besaran gaji komisaris sangat bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Di sektor swasta, penentuan gaji disesuaikan dengan ukuran dan kemampuan finansial perusahaan.
Sementara itu, untuk perusahaan BUMN, penghasilan komisaris diatur secara jelas melalui Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020.
Berdasarkan ketentuan tersebut, gaji komisaris utama ditetapkan sebesar 45 persen dari gaji direktur utama. Sementara komisaris lainnya, besaran gajinya adalah sebesar 90 persen dari penghasilan komisaris utama.
Tak hanya itu, komisaris BUMN juga bisa memperoleh tantiem, yakni insentif tahunan berdasarkan kinerja perusahaan. Dalam beberapa kasus, tantiem tetap diberikan ke direksi dan komisaris meski BUMN sedang merugi.
Misalnya saja, salah satu perusahaan BUMN yang memberikan gaji dan tantiem tinggi untuk direksi dan komisarisnya adalah PT PLN (Persero).
Pada tahun 2023, sebagaimana dikutip dari situs resmi perusahaan, dalam setahun PLN mengalokasikan gaji, bonus, dan fasilitas lain untuk direksi sebesar Rp 435,861 miliar, belum termasuk komisaris.
Rinciannya:
Gaji 10 direksi: Rp 45,241 miliar
Tantiem 10 direksi dan 2 direksi lama: Rp 229,377 miliar
Tunjangan perumahan untuk 7 direksi yang tidak menempati rumah dinas: Rp 2,128 miliar
THR untuk 10 direksi: Rp 4,057 miliar
Tanggungan PPh Pasal 21: Rp 152,6 miliar
Tanggungan BPJS: 2,459 miliar.
Ambil contoh untuk gaji direktur PLN yang dialokasikan sebesar Rp 45.241.000.000 untuk 10 orang anggota direksi, dengan asumsi setiap direksi menerima angka yang sama, maka gaji yang diterima 1 orang direksi adalah Rp 4,524 miliar setahun atau Rp 277 juta per bulan.
Untuk nominal tantiem adalah Rp 229,377 miliar dibagi 12 direksi, maka dengan asumsi yang sama, setiap 1 orang direksi PLN berhak atas bonus tantiem sebesar Rp 19,11 miliar.
Dengan perhitungan hanya menghitung gaji dan tantiem saja, maka 1 orang direksi PLN bisa mengantongi setidaknya Rp 23,63 miliar setahun alias sampai lima digit.
Maka bila Komisaris Utama mendapatkan 45 persen dari penghasilan Dirut PLN, maka Komut PLN berhak atas penghasilan gaji dan tantiem dalam setahun paling sedikit sebesar Rp 10,63 miliar.
Selain tantiem dan gaji, komisaris BUMN juga berhak atas fasilitas maupun penghasilan tambahan lainnya misalnya THR hingga tunjangan potongan PPh.(Sumber)












