Pengusaha sekaligus pemegang saham PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Jusuf Hamka mengaku merasa dizalimi oleh Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo. Ia mengungkap, telah menolong dan bahkan membantu memodali bisnis Hary Tanoe, namun justru dizalimi karena keserakahan pembagian hasil yang tidak adil.
Hal itu disampaikan saat ia bersaksi dalam sidang perkara perdata dugaan perbuatan melawan hukum terkait dokumen Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diduga palsu, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).
Mulanya, tim kuasa hukum PT CMNP yang diwakili Law Firm Lucas, S.H. & Partners menanyakan sejak kapan Jusuf Hamka mengenal Hary Tanoe.
Hamka menjelaskan, dirinya mengenal Hary Tanoe, sejak Hary Tanoe merantau dari Surabaya ke Jakarta sekitar tahun 1994–1995. Ia mengaku pertama kali menolong Hary Tanoe saat pengusaha tersebut bermasalah setelah mengakuisisi Bank Papan Sejahtera.
“Waktu dia mengambil Bank Papan. Ada masalah rame sampai di parlemen, kalau tidak salah, mau dibikin dengar pendapat. Akhirnya karena saya masih banyak teman waktu itu, di kalangan teman-teman DPR, saya berusaha memediasi. Akhirnya saya bantu selesaikan,” kata Hamka di ruang sidang.
Hamka mengatakan, dirinya kembali membantu Hary Tanoe ketika mengakuisisi Bank Mashill. Ia mengaku ikut memodali akuisisi Bank Mashill dan PT Bentoel International Investama Tbk. Namun, menurut Hamka, Hary Tanoe bersikap serakah dan tidak adil dalam pembagian hasil, sehingga ia merasa dizalimi.
“Bank Mashill, Bentoel itu saya yang modalin. Tapi pada saat keuntungan itu tercapai, pertama Bank Mashill ada Rp60 miliar. Saya yang modalin, saya cuma dikasih Rp900 juta. Saya sudah mulai kecewa. Lalu untung lagi ambil Bentoel, saya kan juga dizalimi lah dalam soal pembagian. Makanya saya enggak pernah mau bicara bisnis lagi dengan bersangkutan,” ungkap Hamka.
Hamka mengaku sejak saat itu memilih untuk tidak lagi berbisnis dengan Hary Tanoe. Selain kisah tersebut, Hary Tanoe terlibat dalam perkara perdata dugaan perbuatan melawan hukum terkait dokumen NCD yang diduga palsu.
Dalam perkara ini, Tergugat I adalah Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, bersama mantan Direktur Keuangan CMNP, Tito Sulistio. Keduanya diwakili tim kuasa hukum dari Law Firm Hotman Paris & Partners.
Dalam gugatannya, kuasa hukum PT CMNP menyatakan bahwa NCD yang diberikan Hary Tanoe kepada kliennya tidak sah dan diduga palsu sehingga tidak dapat dicairkan. Akibatnya, CMNP mengklaim mengalami kerugian materiil sekitar Rp103,46 triliun.
“Sehingga kerugian materiil yang dialami Penggugat (CMNP) sampai dengan tanggal 27 Februari 2025 adalah sebesar USD6.313.753.178 atau ekuivalen dengan Rp103.463.504.904.086,” ujar Primaditya di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).
Menurutnya, tindakan Hary Tanoe dan perusahaannya juga menimbulkan kerugian immateriil karena mencoreng reputasi serta nama baik CMNP di mata investor, publik, dan pemerintah. Nilainya ditaksir mencapai Rp16,38 triliun.
“Kerugian immateriil… yang tidak dapat dinilai secara materi, namun apabila ditaksir kerugiannya mencapai USD 1.000.000.000 atau ekuivalen dengan Rp16.387.000.000.000,” ucap Primaditya.
Ia menambahkan, tuntutan ganti rugi akan terus bertambah hingga dibayar lunas, termasuk dendanya.
Selain itu, PT CMNP juga mengajukan sita jaminan terhadap aset milik Hary Tanoe untuk menjamin pembayaran ganti rugi tersebut.
Kasus ini bermula pada 1999, ketika terjadi transaksi antara PT CMNP dan Hary Tanoe terkait pertukaran surat berharga. Hary Tanoe menawarkan pertukaran NCD miliknya dengan Medium Term Notes (MTN) dan Obligasi II milik CMNP melalui Tito Sulistio.
Hary Tanoe memiliki NCD yang diterbitkan Unibank senilai USD 28 juta, sementara CMNP memiliki MTN senilai Rp163,5 miliar dan obligasi senilai Rp189 miliar. Berdasarkan kesepakatan pada 12 Mei 1999, CMNP menyerahkan MTN dan obligasi pada 18 Mei 1999. Hary Tanoe kemudian menyerahkan NCD secara bertahap: USD 10 juta yang jatuh tempo 9 Mei 2002 diserahkan pada 27 Mei 1999, dan USD 18 juta yang jatuh tempo 10 Mei 2002 diserahkan pada 28 Mei 1999.
Namun ketika CMNP mencoba mencairkan NCD tersebut pada 22 Agustus 2002, pencairan tidak dapat dilakukan karena Unibank telah ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) sejak Oktober 2001.
CMNP, Hary Tanoe diduga telah mengetahui bahwa penerbitan NCD tersebut tidak sesuai prosedur. Dokumen itu juga dianggap palsu karena diterbitkan dalam mata uang dolar AS dengan jangka waktu lebih dari dua tahun, padahal ketentuan Bank Indonesia membatasi maksimal 24 bulan.
Di sisi lain, Direktur Legal MNC Asia Holding, Chris Taufik, menyebut gugatan CMNP salah sasaran. Ia menegaskan, transaksi yang dipersoalkan tidak ada kaitannya dengan Hary Tanoe maupun MNC Asia Holding, karena Hary Tanoe hanya berperan sebagai perantara.(Sumber)












