News  

KPK Panggil Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Korupsi Proyek Asam Semut Karet Rp. 75 Miliar

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2022–2024, Andi Nur Alamsyah (ANA), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan asam semut atau asam formiat untuk pengolahan karet.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama ANA Dirjen Perkebunan Kementan tahun 2022-2024,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).

Budi mengatakan, materi pemeriksaan akan disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai.

“Hari ini Kamis (23/10) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait Pengadaan Barang/Jasa Sarana Fasilitasi Pengolahan Karet pada Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2023,” ucap Budi.

Pegawai Kementan Diperiksa KPK soal Korupsi Asam Semut Karet
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementan, Yudi Wahyudin, dalam perkara yang sama. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).

“Penyidik mendalami terkait proses perencanaan kegiatan dan penganggarannya. Selain itu juga dikonfirmasi mengenai pelaksanaan kegiatan pengadaan asam formiat,” kata Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis.

Budi membenarkan Yudi diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. “Benar,” ucap Budi.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan aliran dana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Salah satu sumber dana diduga berasal dari proyek pengadaan sarana fasilitasi pengolahan karet atau asam formiat untuk tahun anggaran 2021–2023 di Kementan.

Dugaan tersebut terungkap dari pemeriksaan terhadap dua mantan pejabat Kementan, yakni Issusilaningtyas Uswatun Hasanah, Kepala Tata Usaha Direktorat Perbenihan 2023 sekaligus Plt. Kepala Bagian Umum Sesditjen Hortikultura 2023, serta R. Yana Mulyana Indriyana, Kepala Tata Usaha Direktorat Sayuran 2023.

“Saksi 1 terkait aliran uang TPPU SYL,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/5/2025). “Saksi 2 terkait proses pengadaan asam formiat (lateks) di Kementan,” tambahnya.

Berdasarkan keterangan mantan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, nilai dugaan TPPU SYL mencapai sekitar Rp60 miliar. “Kemudian menjadi substansi pokok perkara gratifikasi dan TPPU kurang lebih sekitar Rp60-an miliar,” kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Atas temuan itu, KPK menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk perkara pengadaan asam formiat atau semut karet pada 13 November 2024.

KPK juga telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap delapan orang sejak 19 November 2024, termasuk Rosy Indra Saputra, mantan Direktur PT Sintas Kurama Perdana.

“Terhadap delapan orang Warga Negara Indonesia (WNI) dengan inisial DS (Swasta), YW (PNS), RIS (Swasta), SUP (PNS), DJ (Pensiunan), ANA (PNS), AJH, dan MT (PNS),” kata eks Jubir KPK, Tessa Mahardhika.

Kerugian Negera Capai Rp75 Miliar
Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp75 miliar dan berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan dan audit lanjutan. KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi dan menemukan barang bukti berupa uang tunai, dokumen, serta barang bukti elektronik.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan proyek tersebut berkaitan dengan pengadaan asam formiat yang digunakan untuk mengentalkan getah karet.

“Ya, betul. Jadi kami saat ini juga sedang menangani perkara terkait pengadaan, saya namanya lupa ya, tapi asam yang digunakan untuk mengentalkan karet. Itu silakan disearching, kalau dulu dibilangnya asam semut,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).

Asep menyebut adanya modus korupsi melalui penggelembungan harga. “Yang terjadi adalah penggelembungan harga. Jadi, harga yang tadinya dijual misalnya Rp10 ribu per sekian liter, menjadi Rp50 ribu per sekian liter,” jelasnya.

Sebelumnya, Rosy Indra Saputra juga telah diperiksa terkait dugaan pengaturan lelang proyek. “Saksi hadir, didalami terkait dengan proses lelang untuk Pengadaan Sarana Fasilitasi Pengolahan Karet pada Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2023 dan pengetahuan mereka terkait dengan pengaturan lelang,” kata Tessa, Jumat (29/11/2024).

Dalam perkara terpisah, Syahrul Yasin Limpo telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada 12 Maret 2025, setelah putusan hukum tetap menjatuhkan vonis 12 tahun penjara.

“Pada 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin,” ungkap Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/5/2025).

SYL dijatuhi vonis 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti sebesar Rp44 miliar dan 30.000 dolar AS atas perkara korupsi di lingkungan Kementan periode 2020–2023.(Sumber)