Anda masih percaya demokrasi? Demokrasi yang diterapkan Indonesia hari ini adalah demokrasi lontong sayur. Apa itu lontong sayur? Makanan khas orang Betawi, Medan dan Padang. Hidangan lontong yang disajikan dengan kuah sayuran bersantan gurih. Plus berbagai menu tambahan tentunya.
Kenapa demokrasi di Indonesia disebut demokrasi lontong sayur? Karena demokrasi di Indonesia seperti lontong sayur. Demokrasi gurih, renyah, sedikit pedas. Kaya akan pernah pernik. Ada partai tambahan. Partai cokelat dan partai hijau namanya. Disamping skornya sudah ditentukan sebelum pemilu digelar.
Peran di belakang layar menambah pedasnya demokrasi lontong sayur. Bisa mengubah hasil pemilu. Partai cokelat dan hijau dilapangan. Penyelenggara pemilu di situng dan sirekap. Memperkaya cita rasa tipa tipu ala demokrasi lontong sayur yang dipenuhi pernak pernik tipu daya demokrasi.
Demokrasi lontong sayur di Indonesia setelah berlaku UUD 2002 seperti hidangan lontong sayur yang gurih, renyah dan sedikit pedas. Santapan lima tahunan itu disajikan oleh partai politik dengan sokongan pemodal dan partai cokelat dengan berbagai instrumen pendukung lainnya yang bisa mengubah hasil pemilu yang sebenarnya.
Mengandalkan ramuan lontong sayur yang nikmatnya sesaat dan menderitanya tahunan itu. Tak peduli otaknya kosong dan ijazahnya palsu. Yang penting populer. Keburukan dan kejahatan bisa dibalut dengan pencitraan palsu dan bagi-bagi duit.
Selagi Indonesia memberlakukan demokrasi bak lontong sayur. Jangan harap akan terpilih presiden dan wakil presiden yang benar-benar menyuarakan aspirasi rakyat. Yang ada, presiden dan wakil presiden produk demokrasi lontong sayur pasang badan untuk kejahatan mantan presiden.
Jangan salahkan presiden dan wakil presiden pasang badan untuk kejahatan mantan presiden dan menteri segala urusan. Salahkan diri kita semua. Kenapa mau menerima presiden dan wakil presiden produk demokrasi lontong sayur? Produk UUD 2002 yang Anda banggakan itu. Pemilu liberal yang mengangkangi sila ke-4 Pancasila, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.
Presiden dan wakil presiden tersandera oleh kasus, pemodal dan pihak-pihak yang berjasa memenangkannya. Politik balas budi dan politik dagang sapi. Saling melindungi kejahatan dan kartu truft masing-masing. Masa bodoh dengan rakyat karena sudah disuguhi sarapan lontong sayur pemilu.
Seperti ada seorang presiden di negeri antah berantah yang akan pasang badan terhadap pembangunan kereta cepat yang konon diduga di markup oleh mantan presiden dan menteri segala urusan. Padahal, komisi antirasuah, katanya, sekali lagi katanya, sedang melakukan penyelidikan. Meski penulis tidak percaya itu.
Sesumbar menterinya tak akan bayar utang dan bunga kereta cepat dari uang rakyat ternyata kalah kuat dari presiden yang dimenangkan oleh sang mantan presiden atau hanya sekadar manuver kosmetik politik sang menteri untuk menutupi kegagalan presiden memenuhi janji-janji politiknya termasuk reformasi partai cokelat, partai yang amat berkuasa di negeri anta beranta.
Bila Indonesia ingin maju. Satu-satunya jalan adalah memutus mata rantai presiden dan wakil presiden yang terpilih melalui pemilu jujur dan adil dari mantan presiden sebelumnya. Apakah bisa? Sulit. Kecuali melalui jalur extra konstitusional. Indonesia restart!
Selain itu, sistem pemilu dirombak total dengan meniadakan peran tersembunyi partai cokelat dan partai hijau serta menjamin netralitas penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) dari cawe-cawe presiden yang sedang berkuasa untuk berbuat curang dan culas.
Tanpa itu, maka Indonesia restart menjadi satu-satunya jalan terpilihnya presiden dan wakil presiden secara transpran, jujur dan adil untuk Indonesia yang lebih baik.
Indonesia restart merupakan proses mematikan UUD 2002 dan menyalakan kembali Indonesia dengan kembali ke UUD 18 Agustus 1945. Menyegarkan kembali sistem kehidupan berbangsa dan bernegara yang telah dirusak oleh UUD 2002.
Melakukan pembaharuan dan perubahan. Membersihkan Indonesia dari penjahat demokrasi dan bandit-bandit ekonomi yang telah merampok kekayaan alam Indonesia. Bisa?
Wallahua’lam bish-shawab
Bandung, 15 Jumadil Awwal 1447/6 November 2025
Tarmidzi Yusuf, Kolumnis












