Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi fenomena pemerintah dan aparat penegak hukum yang memamerkan uang hasil rampasan sebagai bentuk pencitraan. Pasalnya, nilai uang yang dipamerkan dinilai tidak sebanding dengan pemulihan aset kerugian negara yang berhasil dilakukan hingga saat ini.
“Upaya memamerkan uang hasil rampasan merupakan langkah yang tidak substansial dan hanya bersifat pencitraan belaka,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, melalui keterangan kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).
Wana menjelaskan, berdasarkan laporan Tren Vonis Korupsi 2024 yang dirilis ICW pada awal Desember 2025, diketahui nilai kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi mencapai sekitar Rp300 triliun. Namun, pengembalian kerugian keuangan negara hanya 4,8 persen.
“Artinya, kinerja penegak hukum untuk merampas aset dan mengembalikan kerugian keuangan negara tidak berhasil,” kata Wana.
Karena itu, ICW mendesak pemerintah agar berfokus pada hal yang substansial, yakni memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.
Berdasarkan laporan Tren Vonis Korupsi 2024 ICW, nilai kerugian keuangan negara pada 2024 didominasi kasus izin timah di Bangka Belitung dengan total Rp300.003.263.938.131. Sementara total keseluruhan kerugian keuangan negara mencapai Rp330.933.799.608.567. Nilai pemberi suap pada 2024 tercatat Rp111.300.781.307, penerima suap Rp455.047.610.796, pungutan liar Rp41.217.594.619, dan tindak pidana pencucian uang mencapai Rp7.814.541.910.139.
ICW menekankan perlunya Kejaksaan RI dan KPK mengembalikan fokus pada penanganan kasus korupsi yang besar dan berdampak sistemik, tidak sekadar membidik pelaku di level menengah atau rendah. Selain itu, lembaga antikorupsi itu mendorong pemanfaatan maksimal Pasal 18 UU Tipikor dan ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai alat untuk memperkuat pemulihan aset negara.
Tak hanya aparat penegak hukum, ICW juga menyoroti pemerintah dan DPR. Mereka didesak segera membahas RUU Perampasan Aset dan RUU Tipikor, agar kerangka hukum pemulihan aset hasil korupsi lebih kuat dan celah hukum yang masih dimanfaatkan pelaku bisa ditutup. Selanjutnya, hukum acara perdata juga perlu dibahas, guna memperkuat dasar bagi gugatan perdata pada kasus korupsi sesuai Pasal 32, 33, dan 34 UU Tipikor.
Lebih jauh, ICW menekankan pentingnya peningkatan fungsi pencegahan, khususnya untuk meminimalkan tindak pidana korupsi di level pembuat kebijakan dan posisi strategis. Semua langkah ini dinilai krusial agar upaya pemulihan aset negara tidak sekadar formalitas, tetapi benar-benar berdampak pada penguatan keuangan negara.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan uang hasil penyelamatan keuangan negara dan denda administratif oleh Satuan Petugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) senilai Rp6,6 triliun kepada kas negara di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025). Penyerahan dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, disaksikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Selain uang, Kejaksaan menyerahkan pengembalian kawasan hutan tahap V seluas 896.969 hektare.
Selain itu, Prabowo juga hadir pada penyerahan uang kasus CPO senilai Rp13,255 triliun. Dari dua momen tersebut, total dana yang dikembalikan ke negara baru mencapai Rp19,855 triliun.(Sumber)












