Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim. Hingga awal Januari 2026, penyidik telah memeriksa ratusan saksi dan menetapkan satu tersangka berstatus buronan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa proses penyidikan saat ini telah memasuki tahap pemberkasan dan menunjukkan perkembangan signifikan.
“Saat ini penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian KUR Mikro di Bank Pemerintah KCP Semendo Kabupaten Muara Enim telah dilakukan pemeriksaan terhadap 127 orang saksi,” ujar Vanny dalam keterangannya kepada media, Rabu (7/1/2026).
Dalam perkara ini, Kejati Sumsel telah menetapkan satu orang tersangka berinisial IH. Namun, hingga kini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik.
“Tersangka IH telah dilakukan pemanggilan secara sah sebanyak tiga kali, dan penyidik juga telah melakukan pengecekan ke rumah yang bersangkutan, namun tidak ditemukan. Oleh karena itu, sejak 31 Desember 2025, yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Vanny.
Penetapan DPO ini menjadi bukti keseriusan Kejati Sumsel dalam menuntaskan perkara yang dinilai merugikan keuangan negara dalam jumlah besar serta mencederai program pemerintah yang seharusnya membantu masyarakat kecil.
Selain mengejar tersangka, penyidik juga tengah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menghitung secara pasti nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan para pelaku.
“Saat ini masih dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara, dengan estimasi sementara sebesar Rp11,5 miliar,” kata Vanny.
Ia menegaskan, angka tersebut masih bersifat sementara dan tidak menutup kemungkinan bertambah seiring pendalaman penyidikan dan hasil audit resmi.
Kejati Sumsel juga menyoroti adanya keterlibatan pihak internal perbankan dalam perkara ini. Penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak lain yang diduga berperan aktif dalam memuluskan praktik korupsi KUR Mikro tersebut.
“Kami masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga membantu tersangka EH, selaku pimpinan pada salah satu bank plat merah KCP Semendo Kabupaten Muara Enim pada periode April 2022 sampai Juli 2024, termasuk pihak-pihak yang ikut menikmati hasil tindak pidana,” jelas Vanny.
Pendalaman ini dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku utama maupun pihak yang turut serta, dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Vanny menambahkan, setelah tahap pemberkasan oleh penyidik rampung, proses hukum akan berlanjut ke tahapan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Setelah Tahap I pemberkasan, berkas perkara akan diteliti oleh JPU. Apabila dinyatakan lengkap atau P21, maka akan dilakukan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, dan selanjutnya perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan,” paparnya.
Tak hanya berhenti pada perkara di Muara Enim, Kejati Sumsel juga tengah menangani penyidikan umum kasus serupa di wilayah lain.
“Tim Penyidik Kejati Sumsel juga sedang melakukan penyidikan umum terkait kasus kredit fiktif (KUR) di salah satu bank pemerintah yang berada di Kabupaten OKU Timur, dengan estimasi nilai kerugian negara mencapai Rp49 miliar,” ungkap Vanny.
Kasus ini menunjukkan adanya pola penyalahgunaan program KUR yang seharusnya menjadi instrumen penguatan ekonomi kerakyatan, namun justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.
Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh perkara korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya yang berkaitan dengan program strategis pemerintah.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk kooperatif dalam proses hukum ini. Kejaksaan akan bertindak tegas dan profesional demi penegakan hukum dan perlindungan keuangan negara,” pungkas Vanny Yulia Eka Sari.












