Ahli Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menilai dimulainya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh DPR RI sebagai momentum krusial yang tidak boleh kembali disia-siakan. Menurutnya, RUU ini merupakan instrumen kunci dalam upaya serius negara memberantas korupsi dan kejahatan ekonomi.
Hardjuno menegaskan, selama ini penegakan hukum di Indonesia kerap berhenti pada pemidanaan pelaku, tanpa diiringi pemulihan aset hasil kejahatan secara optimal. Akibatnya, negara justru kerap kalah dalam merebut kembali kerugian ekonomi yang ditimbulkan, terutama dari kasus korupsi dan kejahatan keuangan berskala besar.
“Negara tidak cukup hanya memenjarakan pelaku. Inti dari pemberantasan kejahatan ekonomi adalah memutus keuntungan yang diperoleh dari kejahatan itu sendiri,” ujar Hardjuno di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Ia menilai keterlambatan pengesahan RUU Perampasan Aset selama bertahun-tahun telah membuka ruang bagi pelaku kejahatan untuk menyamarkan, memindahkan, bahkan mengamankan aset hasil kejahatan, baik di dalam maupun luar negeri. Penundaan tersebut, kata dia, justru memperlemah posisi negara dalam penegakan hukum.
Menurut Hardjuno, perampasan aset harus ditempatkan sebagai bagian inti dari sistem hukum pidana, bukan sekadar instrumen pelengkap. Tanpa mekanisme perampasan yang efektif, hukuman penjara dinilai tidak akan menimbulkan efek jera yang memadai.
“Kalau seseorang menjalani hukuman, tetapi keluarganya tetap menikmati hasil kejahatan, maka keadilan substantif tidak pernah benar-benar terjadi,” tegasnya.
Meski demikian, Hardjuno menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian hukum dalam pembahasan RUU tersebut. Ia menyatakan dukungannya terhadap mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana dalam kondisi tertentu, dengan catatan pengaturan hukum acara yang ketat, transparan, dan berada di bawah pengawasan pengadilan.
Ia menegaskan, setiap proses perampasan harus membuka ruang keberatan dan upaya hukum, serta mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. “Yang harus dilindungi adalah hak warga negara yang sah, bukan harta hasil kejahatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hardjuno menilai pembahasan RUU Perampasan Aset akan menjadi ujian politik bagi DPR RI. Sikap fraksi dan anggota dewan terhadap substansi RUU ini, menurutnya, akan dicatat publik sebagai indikator nyata komitmen pemberantasan korupsi.
“RUU ini akan memperlihatkan apakah negara sungguh-sungguh ingin kuat menghadapi kejahatan ekonomi, atau justru ragu ketika berhadapan dengan kekuatan uang gelap,” katanya.
Selain berdampak pada penegakan hukum nasional, Hardjuno juga menilai keberadaan RUU Perampasan Aset krusial untuk memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama internasional, khususnya dalam pelacakan dan pemulihan aset hasil kejahatan lintas negara.
Ia berharap pembahasan RUU ini tidak berlarut-larut dan tidak mengalami pelemahan substansi. Menurutnya, kejelasan sikap politik dan konsistensi pembahasan akan menentukan apakah regulasi ini benar-benar mampu menjadi alat efektif bagi negara dalam melindungi kepentingan publik dan keuangan negara.












