Adang Daradjatun: Jangan Hanya Cari Tersangka di Kasus Ponzi Berkedok Syariah PT DSI, Tapi Pulihkan Kerugian Korban

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Adang Daradjatun, menegaskan akan mengawal penanganan perkara investasi peer-to-peer lending PT Dana Syariah Indonesia (DSI) secara menyeluruh, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan kerugian para korban.

“Komisi III DPR RI meminta agar penanganan perkara PT DSI tidak semata berfokus pada penetapan tersangka dan proses pemidanaan, tetapi juga mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian korban melalui penelusuran, penyitaan, dan pengembalian aset,” ujar Adang, Jakarta, Jumat (16/1/2026).

Adang menekankan pentingnya peran PPATK dalam menelusuri dan menganalisis secara mendalam aliran dana para lender, termasuk dugaan penyalahgunaan dana, pengalihan yang tidak sesuai peruntukan, serta indikasi tindak pidana lainnya. Hasil analisis tersebut diminta untuk disampaikan secara terbuka kepada Komisi III DPR RI dan aparat penegak hukum.

Dia juga mendorong koordinasi yang efektif dan intensif antara Bareskrim Polri dengan OJK, PPATK, LPSK, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum, Kementerian ATR/BPN, serta penuntut umum dalam menangani kasus tersebut.

“Koordinasi lintas lembaga mutlak diperlukan agar penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan pemulihan kerugian korban dan mencegah terulangnya kejahatan serupa di sektor jasa keuangan digital,” kata dia.

Lebih lanjut, Adang mengatakan Komisi III DPR RI juga meminta Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri agar potensi dana tersedia yang disampaikan oleh PT Dana Syariah Indonesia, yang bersumber dari pengembalian borrower aktif, penjualan aset gedung kantor, penjualan jaminan borrower aktif, serta aset yang masih memerlukan proses hukum, dapat disampaikan secara transparan kepada para lender.

Adang mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih dan mengikuti program investasi, khususnya yang menghimpun dana publik melalui platform digital. Dia juga menegaskan bahwa OJK dan PPATK harus lebih cermat dan teliti dalam proses perizinan serta pengawasan terhadap lembaga keuangan yang mengelola dana masyarakat.

“Perlindungan terhadap masyarakat dan keadilan bagi korban harus menjadi prioritas utama dalam setiap penegakan hukum di sektor keuangan,” jelasnya.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bisnis PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang menerapkan skema ponzi dibalut label syariah. Alhasil, dana ribuan pemberi pinjaman (lender) bernilai triliunan rupiah ‘nyangkut’ di DSI. Hampir bisa dipastikan dana itu sulit kembali ke pemiliknya.

PT DSI menjadi sorotan lantaran dana ribuan lender gagal cair. Berdasarkan data paguyuban lender, sedikitnya ada 4.200 lender yang mengalami kendala penarikan dana, dengan total mencapai Rp 1,2 triliun.

“Pola dan mekanisme penghimpunan serta penggunaan dana oleh manajemen DSI, yang kita cermati, skemanya menyerupai ponzi yang dibungkus dengan label syariah. Jadi saya tidak mengecilkan harapan dari paguyuban,” ucap Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, Danang Tri Hartono, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Sejauh ini, kata Danang, PPATK telah memblokir sejumlah rekening milik pihak-pihak yang terafiliasi dengan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sejak 18 Desember 2025. Ditemukan adanya 33 rekening milik afiliasi DSI yang selanjutnya diblokir PPATK.

Berdasarkan hasil analisis, sisa dana yang berhasil diamankan dari pemblokiran tersebut mencapai Rp 4 miliar. “Kami telah menghentikan transaksi dari DSI dan beberapa pihak terafiliasi itu sejak 18 Desember 2025 terhadap 33 rekening, dengan saldo sekitar Rp 4 miliar,” kata Danang.

Danang mencatat, DSI telah menghimpun dana masyarakat sebesar Rp 7,478 triliun sepanjang 2021 hingga 2025. Dari jumlah tersebut, dana yang telah dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk imbal hasil mencapai sekitar Rp 6,2 triliun.

“Sehingga terdapat selisih dana yang belum dikembalikan kepada masyarakat kurang lebih Rp 1,2 triliun,” lanjut Danang.

Dari selisih dana itu, sekitar Rp 167 miliar digunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan, antara lain biaya listrik, internet, sewa tempat usaha, gaji karyawan, iklan, dan pengeluaran lainnya.

Selain itu, sekitar Rp 796 miliar disalurkan kepada perusahaan-perusahaan terafiliasi, yang secara kepemilikan masih berada dalam satu kelompok dengan pihak pengendali perusahaan.

“Dan sebesar Rp 218 miliar itu pemindahan dana ke perorangan atau entitas terafiliasi lainnya. Jadi memang kalau dari aliran dana yang menikmati ini adalah afiliasi-afiliasi dari perusahaan tersebut,” jelasnya.(Sumber)