POLISI menangkap seorang guru di sebuah sekolah dasar negeri di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan, atas dugaan kekerasan seksual. Guru pria berinisial YP itu diduga melecehkan belasan siswanya.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Wira Graha Setiawan mengatakan polisi menangkap YP di kediamannya di wilayah Ciputat pada Senin malam, 19 Januari 2026. “Kami terima laporan sekira pukul 15.00 WIB, selanjutnya kami lakukan pemeriksaan secara berkala dan sekitar pukul 19.00 WIB kita sudah amankan pelakunya,” ujar Wira dalam keterangannya seperti dikutip pada Rabu, 21 Januari 2026.
Wira mengatakan pria berusia 54 tahun itu diduga telah melecehkan belasan siswanya. Guru sekaligus wali kelas itu diduga melecehkan para korban dengan memegang bagian sensitif tubuh korban. Peristiwa kekerasan seksual itu diduga telah berlangsung sejak Juni 2025 hingga Januari 2026.
Menurut Wira, dari belasan korban itu, sembilan di antaranya telah membuat laporan ke polisi. Dia mengatakan kasus ini tengah dalam penyelidikan. Pelaku YP telah dibawa ke Mapolres Tangerang Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami bawa ke Polres Tangerang Selatan untuk kita dalami dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” kata dia(Sumber)












