News  

Terungkap! KPK Sebut PT Blueray Setor Jatah Bulanan Rp. 7 Miliar ke Oknum Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan PT Blueray atau PT BR diduga memberikan jatah rutin kepada oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebesar Rp7 miliar per bulan. Temuan tersebut terungkap dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Tujuan pemberian uang suap tersebut untuk meloloskan kepentingan impor PT Blueray tanpa melalui pemeriksaan fisik barang pada jalur merah.

“Di lapangan saat melakukan peristiwa tertangkap tangan, diduga jatah bulanan itu mencapai sekitar Rp7 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

Budi menegaskan, KPK membuka peluang menetapkan tersangka baru dari perkara ini, di luar enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami peran serta aliran uang tersebut sebagai dasar penetapan tersangka tambahan.

“Kami masih akan menelusuri peran-peran pihak lain, termasuk yang juga kemudian nanti apakah ada pihak lain yang juga diduga menerima aliran itu,” kata Budi.

OTT Enam Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Para tersangka terjaring dalam rangkaian OTT yang digelar di Jakarta dan Lampung. Dalam operasi tersebut, KPK sempat mengamankan 17 orang.

Enam tersangka tersebut yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024 hingga Januari 2026, Rizal. Kemudian Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan.

Selain pejabat Bea Cukai, KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka, yakni pemilik PT BR atau Blueray, John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR atau Blueray, Andri, serta Manajer Operasional PT BR atau Blueray, Dedy Kurniawan.

Dari enam tersangka tersebut, lima orang langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026. Sementara itu, tersangka John Field belum dilakukan penahanan karena melarikan diri. KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan.

Konstruksi Perkara
KPK juga mengungkap konstruksi perkara dalam kasus ini. Jalur merah yang seharusnya mewajibkan pemeriksaan fisik barang impor diduga dikondisikan agar tidak berfungsi demi meloloskan kepentingan importir, khususnya barang palsu yang dikirim PT Blueray.

Pengkondisian jalur merah tersebut diduga dilakukan oleh Orlando Hamonangan bersama Sisprian Subiaksono dengan melibatkan Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024 hingga Januari 2026.

Pengaturan jalur merah dilakukan untuk kepentingan PT Blueray yang dimiliki John Field. Dalam praktiknya, John Field diduga bekerja sama dengan Andri dan Dedy Kurniawan untuk memastikan barang impor PT Blueray tidak diperiksa secara fisik.

Untuk merealisasikan skema tersebut, Orlando Hamonangan diduga memerintahkan Filar, pegawai Bea Cukai, menyesuaikan parameter jalur merah dengan menyusun rule set pemeriksaan sebesar 70 persen.

Data tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sistem mesin targeting melalui Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. Dengan pengaturan itu, barang impor PT Blueray diduga terbaca sebagai berisiko rendah dan lolos tanpa pemeriksaan fisik.

Akibat pengkondisian tersebut, barang-barang impor yang diduga palsu, ilegal, atau tidak sesuai ketentuan berhasil masuk ke Indonesia tanpa pengawasan Bea Cukai. Sebagai imbalan, pihak PT Blueray diduga memberikan uang secara rutin setiap bulan kepada para pejabat Bea Cukai sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.(Sumber)