Mahkamah Agung (MA) menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok yang diduga menerima suap eksekusi lahan, meski pemerintah baru saja menaikkan gaji dan tunjangan hakim hingga 280 persen demi memperkuat independensi dan integritas peradilan.
MA menilai peristiwa tersebut mencederai harkat dan martabat hakim sekaligus mencoreng kehormatan serta marwah institusi peradilan.
“Ketua Mahkamah Agung (Sunarto) menyatakan kecewa dan sangat menyesal peristiwa yang telah menciderai keluhuran harkat dan martabat hakim dan perbuatan tersebut juga telah mencoreng kehormatan dan muruah institusi Mahkamah Agung RI,” kata Juru Bicara MA Yanto di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).
Yanto menegaskan kasus tersebut melanggar komitmen Mahkamah Agung dalam menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk penyimpangan pelayanan peradilan.
Terlebih, kata Yanto, Presiden Prabowo Subianto baru menaikkan gaji hakim hingga 280 persen agar hakim lebih independen. Namun, hal itu tidak serta-merta mencegah pelanggaran integritas.
“Peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran komitmen mahkamah agung dalam mewujudkan zero tolerance atas segala bentuk pelayanan pengadilan, terlebih dilakukan beberapa saat setelah para hakim menikmati kenaikan tunjangan hakim yang merupakan wujud bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan independensi hakim,” kata Yanto.
Sebelumnya, Ketua Kelompok Fraksi Komisi III DPR dari Fraksi PKB, Abdullah, juga menyesalkan masih adanya hakim yang terjerat dugaan suap meski kesejahteraan telah ditingkatkan.
Abdullah menilai berapa pun besaran kenaikan gaji tidak akan efektif jika tidak dibarengi pengawasan yang ketat dan penguatan integritas aparat peradilan.
“Mau dinaikkan 1.000 persen gaji hakim, kalau mereka yang serakah, punya gaya hidup mewah dan tidak diawasi dengan sangat ketat, ya akan korupsi juga, akan terkena OTT juga,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka usai menggelar operasi tangkap tangan di Depok, Jawa Barat. Para tersangka yakni Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.
Kelima tersangka diduga terlibat dalam kasus suap sengketa lahan di Depok dan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Nilai suap yang disepakati sebesar Rp850 juta dari permintaan awal Rp1 miliar sebagai fee percepatan eksekusi pengosongan lahan di Pengadilan Negeri Depok.
Penerima suap melibatkan Ketua PN Depok, Wakil Ketua PN Depok, serta jurusita PN Depok. Jurusita berperan sebagai perantara sekaligus penerima langsung uang dari pihak PT Karabha Digdaya sebelum diserahkan kepada pimpinan pengadilan. Dana tersebut bersumber dari pencairan cek dengan dasar pembayaran invoice fiktif konsultan perusahaan.(Sumber)












