Peringatan Presiden Prabowo Subianto soal korupsi di BUMN membuka pintu pemeriksaan yang lebih lebar. Tak hanya direksi dan komisaris, aparat penegak hukum didesak menelusuri hingga ke jantung kekuasaan di Kementerian BUMN, termasuk Menteri BUMN Erick Thohir. Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tak ragu masuk.
Desakan itu muncul setelah Prabowo secara terbuka menegur para mantan pimpinan BUMN agar bertanggung jawab atas dugaan praktik korupsi yang merugikan negara, tak boleh ada yang kebal hukum.
“Hal ini juga tidak terbatas pada pejabat di atasnya seperti menteri, jika memang ada bukti yang mengarah pada keterlibatannya,” kata pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi Inilah.com, Senin (9/2/2026).
Fickar menilai perintah Presiden bukan gertak sambal. Ia meyakini Prabowo telah mengantongi dasar kuat sebelum melempar peringatan terbuka.
“Perintah Presiden pasti sudah didasarkan pada bukti-bukti yang kuat. Karena itu, Kejaksaan bahkan KPK bisa mulai masuk untuk melakukan penyelidikan atau penyidikan terhadap bekas-bekas pimpinan BUMN yang terindikasi terlibat,” ucap Fickar.
Menurutnya, pemeriksaan harus diarahkan pada substansi utama: kerugian negara. Titik masuknya, kata Fickar, tak bisa dilepaskan dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kedua, proses harus dimulai dari hasil audit BPK untuk memastikan adanya kerugian negara. Karena itu, susunan pihak yang dipanggil sebagai tersangka, termasuk Menteri BUMN, akan ditanya berdasarkan dasar timbulnya kerugian negara tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, Prabowo secara terbuka memperingatkan para mantan petinggi BUMN agar tidak lari dari tanggung jawab hukum. Ia menegaskan aparat penegak hukum siap bergerak.
“Saya katakan, pimpinan BUMN yang dulu harus tanggung jawab, jangan enak-enak kau. Siap-siap kau dipanggil Kejaksaan,” kata Prabowo saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026).
Prabowo menegaskan penegakan hukum tidak akan setengah hati. Peringatan itu, kata dia, harus dipahami serius, bukan sekadar retorika politik. Prabowo juga mengingatkan dampak korupsi tak berhenti pada pelaku, tetapi menyeret keluarga.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan siap memeriksa jajaran pimpinan BUMN, termasuk mantan pejabat, sepanjang didukung alat bukti yang sah.
“Tentunya warning dari Bapak Presiden selaku pimpinan akan kita perhatikan. Tentunya kita akan menindaklanjuti dengan tetap berdasarkan pada alat bukti yang ada dan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna melalui keterangan kepada wartawan, dikutip Minggu (8/2/2026).
Kejaksaan menegaskan, meski pejabat BUMN telah lengser, pertanggungjawaban pidana tetap melekat atas perbuatan selama menjabat. Dukungan Presiden disebut menjadi penguat untuk mengusut dugaan korupsi BUMN secara profesional.
Di sisi lain, perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023 ikut menyeret kesaksian mantan Komisaris Utama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Dalam sidang, Selasa (27/1/2026), Ahok menilai kewenangan Komisaris Utama Pertamina dipangkas saat Erick Thohir menjabat Menteri BUMN. Ia mengaku tak punya kuasa memecat direksi bermasalah atau menunjuk direksi baru karena seluruh keputusan berada di tangan Menteri BUMN.
Pergantian direksi, kata Ahok, kerap terjadi tanpa sepengetahuan Dewan Komisaris, bahkan terhadap direksi yang dinilai berkinerja baik. Situasi itu membuat posisi komisaris utama hanya menjadi formalitas tanpa fungsi kontrol.
Ahok mengaku telah berulang kali melaporkan kondisi tersebut kepada Presiden ke-7 Joko Widodo, namun tak mendapat respons. Merasa tak lagi memiliki ruang memperbaiki tata kelola, ia memilih mundur dari Pertamina. Atas dasar itu, Ahok mendorong Kejaksaan Agung memeriksa Joko Widodo hingga Erick Thohir.(Sumber)












