Pernyataan mengenai penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memicu polemik. Advokat sekaligus aktivis, Ahmad Khozinudin, mengkritik sikap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang dinilai tidak konsisten dalam isu penguatan lembaga antirasuah tersebut.
Menurut Khozinudin, pernyataan Jokowi yang menanggapi pandangan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2011–2015, Abraham Samad, tentang perlunya mengembalikan kewenangan penuh KPK justru bertolak belakang dengan kebijakan masa lalu.
Ia menilai pelemahan KPK terjadi setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang mengubah sejumlah aspek penting kelembagaan, mulai dari status pegawai menjadi aparatur sipil negara, pembentukan dewan pengawas, hingga perubahan mekanisme penyadapan serta kewenangan penghentian penyidikan atau SP-3.
Khozinudin menegaskan, kewenangan penerbitan SP-3 menjadi titik krusial yang membuat KPK tidak lagi memiliki posisi berbeda dari kepolisian maupun kejaksaan.
Ia juga merujuk pada pernyataan mantan Ketua KPK periode 2015–2019, Agus Raharjo, yang pernah mengungkap adanya kemarahan Jokowi saat KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP dalam sebuah dialog televisi. Saat itu, kata Agus, KPK tidak dapat menghentikan perkara karena belum memiliki kewenangan SP-3.
Bagi Khozinudin, perubahan regulasi setelah peristiwa tersebut menjadi indikasi bahwa pelemahan KPK terjadi secara sistematis melalui revisi undang-undang.
Dalam tulisannya, Khozinudin menggunakan istilah “lambe turah” dari tradisi sosial Jawa untuk menggambarkan sikap yang dinilai sekadar berbicara tanpa kesesuaian fakta.
Ia berpendapat, keinginan Jokowi untuk menguatkan kembali KPK tidak sejalan dengan rekam kebijakan sebelumnya yang justru dianggap berkontribusi pada pelemahan lembaga antikorupsi tersebut.
Polemik ini menambah panjang perdebatan publik mengenai arah pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya terkait efektivitas revisi Undang-Undang KPK dan komitmen politik terhadap penguatan institusi penegak hukum.












