Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut akan memberikan Bintang Mahaputera kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo menuai kritik dari sejumlah kalangan. Salah satu kritik datang dari pemerhati politik dan kebangsaan, M Rizal Fadillah, yang menilai rencana tersebut tidak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan mengenai pemberian tanda jasa negara.
Menurut Rizal, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menegaskan bahwa Bintang Mahaputera diberikan kepada tokoh yang memiliki jasa luar biasa bagi bangsa dan negara, membangun semangat kepahlawanan, serta menghadirkan keteladanan yang diakui secara nasional maupun internasional. Ia menilai kriteria tersebut tidak terpenuhi dalam kepemimpinan Kapolri saat ini.
Rizal juga menyoroti momentum pernyataan Presiden yang disampaikan saat peresmian 1.072 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Ia berpandangan keterlibatan institusi kepolisian dalam program pelayanan gizi memunculkan perdebatan baru mengenai perluasan peran Polri di luar fungsi utamanya dalam penegakan hukum dan pelayanan keamanan.
Dalam pandangannya, rencana pemberian Bintang Mahaputera justru berpotensi memperdalam kritik publik terhadap institusi kepolisian, terutama di tengah tuntutan reformasi Polri yang masih bergema di masyarakat. Ia menyebut penghargaan negara seharusnya diberikan secara selektif dan berbasis capaian yang diakui luas, bukan menimbulkan kontroversi baru.
Hingga kini belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak Istana maupun Mabes Polri terkait waktu dan mekanisme pemberian penghargaan tersebut. Polemik ini pun diperkirakan masih akan berkembang seiring respons publik dan dinamika politik nasional.












