News  

Ijazah Palsu Masuk Kategori Mala In Se atau Mala Prohibita? Damai Hari Lubis: Hakim Harus Tegakkan Keadilan

Damai Hari Lubis (IST)

Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik), Damai Hari Lubis, menilai penggunaan ijazah palsu termasuk dalam kategori mala in se, yakni perbuatan yang secara moral sudah salah dan jahat, bukan sekadar pelanggaran administratif (mala prohibita).

Damai menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami perbedaan dua konsep hukum pidana tersebut sebelum menilai suatu perbuatan.

“Mala in se adalah perbuatan yang pada dasarnya sudah jahat dan bertentangan dengan moral, seperti pembunuhan atau pencurian. Sementara mala prohibita adalah perbuatan yang dianggap salah karena ada aturan yang melarangnya, seperti pelanggaran lalu lintas atau tidak memiliki izin usaha,” ujarnya, Ahad (22/2/2026).

Menurut Damai, perbedaan mendasar keduanya terletak pada sifat moralitas dan pembuktian unsur niat jahat (mens rea). Pada mala in se, pelaku sadar bahwa tindakannya salah secara moral. Sedangkan pada mala prohibita, fokusnya lebih pada ada atau tidaknya pelanggaran aturan, bahkan dalam beberapa kasus berlaku tanggung jawab mutlak (strict liability).

Damai menegaskan, pemalsuan surat, termasuk ijazah, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan 264 KUHP serta Pasal 69 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bukan sekadar pelanggaran administratif.

“Orang yang membuat atau menggunakan ijazah palsu sadar betul bahwa perbuatannya tidak bermoral. Itu bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai kejujuran dan integritas. Karena itu masuk kategori mala in se,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika pelaku adalah pejabat publik, dampaknya jauh lebih luas karena menyangkut kepercayaan masyarakat dan potensi kerugian konstitusional warga negara.

Terkait polemik tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Damai menilai persoalan tersebut semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang transparan dan objektif.

“Jika memang ada tuduhan serius, perlu ada gelar perkara dan pembuktian di pengadilan agar ada kepastian hukum. Jangan sampai ada orang dihukum tanpa bukti, tetapi juga jangan sampai kebenaran dibiarkan menggantung dan menjadi misteri sejarah,” ujarnya.

Menurutnya, jaksa sebagai penuntut umum harus bertindak berdasarkan hasil penyidikan yang kredibel dan akuntabel dari aparat kepolisian. Sementara hakim, lanjut dia, memiliki mandat untuk memutus perkara berdasarkan kebenaran materiil (materiele waarheid) secara adil dan beradab.

Damai juga menyoroti kemungkinan adanya unsur kesalahan berupa kelalaian (culpa) dalam kasus yang menyeret sejumlah pihak. Namun jika terdapat unsur fitnah atau rekayasa alat bukti, termasuk melalui teknologi informasi sebagaimana diatur dalam UU ITE, maka pelakunya juga harus diproses hukum.

“Jika ada pihak yang memanfaatkan isu ini dengan merekayasa bukti atau menyebarkan fitnah, itu juga delik dan harus diberi sanksi setimpal. Hukum harus melindungi semua pihak, termasuk pihak yang dituduh,” katanya.

Ia menegaskan, tujuan akhir hukum adalah keadilan. Oleh karena itu, proses hukum harus berjalan objektif, presisi, dan tidak tebang pilih.

“Hakim harus adil. Jangan sampai salah menghukum orang, tetapi juga jangan membiarkan dugaan kejahatan tanpa kepastian. Di situlah martabat hukum diuji,” pungkas Damai.