Pengamat hukum sekaligus Ketua Komando Pelaporan Bela Islam (Korlabi), Damai Hari Lubis, mendesak Polda Metro Jaya untuk tetap melanjutkan proses hukum terhadap Rismon Sianipar.
Menurut Damai, penegakan hukum harus berjalan secara objektif dan tidak boleh terpengaruh oleh dinamika di luar proses hukum. Ia menegaskan, jika penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup dan kuat, maka langkah penahanan terhadap Rismon harus segera dilakukan.
“Penyidik Polda Metro Jaya harus tetap melanjutkan proses laporan hukum terhadap Rismon. Jika alat bukti sudah mencukupi, maka penahanan harus segera dilakukan,” tegas Damai dalam keterangannya, Selasa (17/3/2026).
Damai menjelaskan, secara hukum penghentian perkara melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) memang merupakan hak subjektif penyidik, dan juga dapat melibatkan persetujuan pihak terkait, termasuk Joko Widodo dalam konteks tertentu. Namun demikian, ia menilai keputusan tersebut tidak boleh mengabaikan dampak luas yang ditimbulkan oleh perkara tersebut.
Ia menyoroti bahwa pengakuan maaf dari Rismon atas kekeliruan analisis terkait dugaan ijazah tidak serta-merta menghapus konsekuensi hukum. Menurutnya, kekeliruan tersebut telah menimbulkan kerugian bagi banyak pihak, termasuk publik secara umum.
“Tidak adil jika kekeliruan yang berdampak luas, bahkan sampai menyeret pihak lain menjadi tersangka, justru berujung pada penghentian perkara tanpa proses hukum yang tuntas,” ujarnya.
Damai juga menyinggung adanya dugaan lain yang melekat pada kasus tersebut, seperti dugaan ijazah palsu jenjang S2 dan S3 serta dugaan pembuatan surat keterangan kematian palsu. Ia menilai hal ini semakin memperkuat urgensi penanganan kasus secara serius oleh aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar tidak muncul kesan adanya “imunitas” atau bahkan barter hukum dalam penanganan perkara ini. Menurutnya, transparansi dan konsistensi penegakan hukum menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum. Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum bisa ditawar atau dipertukarkan,” tegasnya.
Sebagai Ketua Korlabi, Damai berharap agar penyidik Polda Metro Jaya tetap profesional dan independen dalam menangani laporan terhadap Rismon. Ia menekankan bahwa langkah tegas aparat penegak hukum akan menjadi tolok ukur keadilan di mata publik.
Kasus ini sendiri masih menjadi perhatian luas masyarakat, terutama karena menyangkut isu sensitif terkait integritas akademik dan dugaan pemalsuan dokumen. Hingga saat ini, publik menanti langkah lanjutan dari pihak kepolisian dalam menuntaskan perkara tersebut.












