Teka-teki belum ditetapkannya pemilik biro travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai tersangka dalam skandal kuota haji 2023–2024 bikin dahi mengkerut keheranan.
Pakar hukum pidana dari Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah, menyebut praktik rasuah mustahil dilakukan searah tanpa melibatkan pihak pemberi atau penikmat aliran dana.
Hery mengingatkan KPK agar tidak membiarkan aktor yang diduga terlibat lobi-lobi ini lepas dari jerat hukum.
“Tentu pihak yang bertalian dengan perkara perlu diperiksa bahkan dalam perkara korupsi, yang ikut terlibat bahkan menikmati hasil korupsi dapat dikejar agar tak kemudian melenggang lepas dari jerat hukum,” tegas Hery kepada Inilah.com, Jumat (13/3/2026).
Menurutnya, lambannya penetapan tersangka dari pihak swasta bisa memberi celah bagi terduga pelaku untuk menyusun strategi pembuktian. “Apalagi sudah banyak pemberitaan yang kadang ada efek buruknya juga dalam hal pembuktian, yang akan dilakukan oleh aparat penegak hukum sebagai celah untuk dapat diimbangi oleh terduga pelaku tindak pidana,” ungkapnya.
“Namun, tentu hak hukum dari masing masing terduga pelaku tetap juga harus diperhatikan dan diberikan, agar terjadi posisi kesetaraan dalam pembuktian yang dilakukan nantinya,” tambah dia.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu berdalih penyidik masih butuh waktu untuk menyeret Fuad Hasan meski namanya sudah disebut-sebut dalam rangkaian perkara eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.
“Tentunya kita menunggu dan kita terus mencari dan mengumpulkan bukti-bukti supaya kecukupan alat buktinya terpenuhi. Sambil kita nanti pendalaman yang ini YCQ kemudian GA nanti yang berikutnya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/3/2026) malam.
Anehnya, status pencegahan ke luar negeri untuk Fuad justru sudah dicabut. Ketua KPK Setyo Budiyanto beralasan hal ini mengikuti aturan KUHAP baru yang hanya membolehkan pencegahan bagi status tersangka.
“Oh ya, mungkin karena ada pertimbangan tertentu dari penyidik, sehingga yang diajukan penambahan atau perpanjangan pencekalan hanya dua saja, gitu,” kata Setyo, Jumat (20/2/2026).
“Karena dengan berlakunya KUHAP baru, maka yang bisa dilakukan pencegahan hanya kepada tersangka, saksi nggak,” sambung dia.
Kronologi Perkara
Kasus ini sendiri berakar dari bancakan tambahan kuota 20 ribu jemaah untuk tahun 2024. Padahal, kuota hasil lobi Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman, itu awalnya ditujukan untuk memangkas antrean haji reguler yang di beberapa daerah sudah tembus 47 tahun.
Namun di lapangan, kuota tersebut justru dibagi rata 50:50 antara jemaah reguler dan haji khusus. Investigasi KPK pun mulai mengarah ke pihak travel, termasuk Maktour. Pemeriksaan terhadap Wakil Kamtib Syuriyah PWNU DKI Jakarta, Muzakki Cholis, pada Januari 2026, mulai menyingkap adanya lobi-lobi dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Pemeriksaan saksi dari pihak PWNU didalami pengetahuannya terkait inisiatif-inisiatif dari PIHK untuk melakukan pembagian kuota haji khusus,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Senin (12/1/2026).
Lobi ini diduga kuat berkaitan dengan penggunaan hak diskresi Menteri Agama. Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan pengalihan 50 persen kuota haji khusus melalui asosiasi yang dikoordinasikan oleh Fuad Hasan Masyhur. Bahkan, paspor calon jemaah diduga dikumpulkan melalui Maktour untuk memuluskan siasat tersebut.
“Diduga ada juga inisiatif ataupun motif dari PIHK atau biro travel untuk memanfaatkan diskresi yang dilakukan Kementerian Agama,” tambah Budi Prasetyo.(Sumber)












