News  

Dikelola Agrinas, Benarkah Koperasi Merah Putih Jadi Ladang Korupsi Baru?

Makin kesini kebijakan pengelolaan Koperasi Merah Putih makin aneh. Keanehan itu tampak jelas saat PT. Agrinas Pangan Nusantara ditunjuk sebagai operator dan pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) kita singkat Koperasi Merah Putih.

Keputusan ini jelas-jelas menyalahi prinsip dasar koperasi. Dimana pengurus atau pengelola koperasi diangkat dan diberhentikan oleh anggota melalui Rapat Anggota (RA).

Menurut UUD 1945 Pasal 33 ada tiga pelaku ekonomi di Indonesia atau badan usaha, yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dan Koperasi.

Ketiganya menurut Pasal 33 ayat 1 merupakan bentuk operasional dalam perekonomian Indonesia yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan untuk kemakmuran rakyat.

Sementara Koperasi Merah Putih badan hukum koperasi tapi dikelola oleh BUMN. Padahal menurut Pasal 33 ayat 2 dan 3, BUMN mengelola cabang produksi penting dan sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak. Itulah sebabnya, salahsatu contoh PLN berbentuk BUMN. Anda bisa bayangkan kalau PLN di swastanisasikan.

Lalu kenapa BUMN sebagai pengurus Koperasi Merah Putih? Bukankah Koperasi Merah Putih milik anggota, oleh anggota dan untuk anggota. Bukan milik BUMN dalam hal ini PT. Agrinas Pangan Nusantara. Aneh tapi nyata!

Terang saja keputusan pemerintah ini memantik spekulasi. Modus korupsi baru. Seperti bagi-bagi kue raksasa yang telah dipotong-potong. Masing-masing potongan sudah dikavling.

Apalagi Koperasi Merah Putih didanai oleh APBN. Dana ratusan triliun rupiah disalurkan melalui PT. Agrinas Pangan Nusantara. Sangat menggiurkan. PT. Agrinas Pangan Nusantara selaku pelaksana proyek (lihat Pasal 1 angka 20 PMK 15/2026) tapi diangsur oleh APBN sesuai aturan terbaru dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15/2026 yang mengatur bahwa pemerintah kini mengambil alih pembayaran cicilan pembiayaan proyek Koperasi Merah Putih menggunakan dana transfer ke daerah yang berasal dari dana alokasi umum (DAU), dana bagi hasil (DBH) dan dana desa.

Keanehan lainnya adalah keterlibatan Kementerian Pertahanan dalam mengelola Koperasi Merah Putih. Ngapain Kementerian Pertahanan mengurusi koperasi?. Mengapa bukan Kementerian Koperasi yang mengurusi rekrutmen SPPI?

Meski ditunda setidaknya proyek Koperasi Merah Putih membuat semua pihak tergiur. Mengeloa proyek APBN ratusan triliun rupiah.

Seperti diketahui Kementerian Pertahanan sempat merencanakan rekrutmen 30.000 Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) untuk mengelola Koperasi Merah Putih.

Wajar bila ada kecurigaan yang menyebutkan Koperasi Merah Putih sebagai ladang korupsi baru berkedok koperasi menyusul proyek sebelumnya, MBG. Isunya dalam rangka pengumpulan pundi-pundi untuk Pemilu 2029.

Bandung, 15 Syawal 1447/4 April 2026
Tarmidzi Yusuf, Kolumnis