Guru Besar Hubungan Internasional Universitas Gadjah Mada (UGM) sekaligus dosen korupsi politik isu global, Nur Rachmat Yuliantoro, menilai penggeledahan yang terjadi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengindikasikan adanya praktik korupsi yang telah mengakar dalam birokrasi.
Menurut dia, fenomena tersebut mencerminkan bentuk korupsi birokratik yang berlangsung secara sistemik, terutama dalam pengelolaan proyek-proyek infrastruktur.
“Kasus yang berlangsung di Kementerian PU merupakan indikasi korupsi birokratik yang telah mengakar dalam, terutama dalam bentuk pemburuan rente di proyek-proyek infrastruktur,” kata Nur Rachmat kepada Inilah.com, Minggu (12/4/2026).
Ia menambahkan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diikuti dengan pengunduran diri pejabat tinggi menjadi sinyal bahwa persoalan yang terjadi tidak sekadar bersifat individual.
“Tetapi kelemahan sistem dan budaya organisasi,” ujarnya menambahkan.
Nur Rachmat menilai, kondisi tersebut memperlihatkan adanya praktik korupsi yang terlembagakan dalam birokrasi, yang dipicu oleh lemahnya pengawasan serta faktor historis dalam tata kelola pemerintahan.
“Dapat dikatakan bahwa kasus di Kementerian PU mengindikasikan praktik korupsi yang terlembagakan, akibat lemahnya pengawasan, rente yang tersedia, dan jaringan patronase yang sudah lama,” jelas Nur Rachmat.
Sebelumnya, ruang kerja Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo dan Wakil Menteri Diana Kusumastuti digeledah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Kamis (9/4/2026).
Penggeledahan ini mencakup sejumlah unit kerja, termasuk Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Sumber Daya Air.
Dody menegaskan bahwa dirinya memberikan izin penuh bagi penyidik untuk memasuki seluruh ruangan di kementeriannya sebagai bentuk transparansi.
“Oh iya (ruangan Menteri dan Wamen PU digeledah petugas Kejati DKI Jakarta). Jadi begini, saya memberikan izin kepada penyidik untuk menggeledah seluruh ruangan yang ada di Kementerian PU,” kata Dody dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Langkah kooperatif ini diambil agar tidak muncul kesan tebang pilih dalam penegakan hukum. Ia bahkan meminta izin khusus kepada Presiden Prabowo Subianto karena penyidik sempat ragu menggeledah ruang pembantu presiden.
“Penyidiknya agak khawatir, makanya kemudian saya mohon izin khusus kepada Bapak Presiden. Saya mengatakan, ‘Pak, saya izin kasih keleluasaan kepada seluruh penyidik untuk masuk ruangan siapa pun. Supaya tidak ada kesan tebang pilihlah. Nantinya memang saya salah, ya saya salah.’ Gitu saja,” beber Dody.
Menurutnya, Prabowo memberikan izin penuh terhadap keterbukaan proses penyidikan tersebut. Meski ruangannya digeledah, Dody mengaku tidak tahu-menahu mengenai detail perkara pidana yang sedang diusut oleh Kejati.
“Saya juga memang sengaja tidak mau tanya lebih detail, karena saya menganggap sudahlah jalannya aparat penegak hukum, jadi saya enggak mau tahu lebih jauh,” ujarnya.(Sumber)












