News  

Bareskrim Polri Tangkap Ki Bedil, Perakit Senjata Api Ilegal di Rancaekek, Jabar

Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan peredaran senjata api ilegal di wilayah Jawa Barat dengan menangkap dua orang tersangka berinisial AS dan TS. Salah satu tersangka, TS, dikenal dengan julukan Ki Bedil.

Keduanya diduga tidak hanya terlibat dalam kepemilikan dan distribusi senjata api, tetapi juga dalam penjualan bahan peledak ilegal.

Kepala Satuan Reserse Mobil (Kasat Resmob) Bareskrim Polri, Kombes Arsya Khadafi, mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 15.45 WIB di sejumlah lokasi berbeda.Penindakan awal dilakukan di sebuah rumah makan di kawasan Jalan Raya Cipacing, Kabupaten Sumedang.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan tersangka AS yang diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi senjata api ilegal.

“Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku bernama AS yang diduga berperan sebagai perantara (broker) dalam jual beli senjata api ilegal,” kata Arsya dalam keterangan tertulis kepada media, Minggu (12/4/2026).

Dalam penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu pistol jenis SIG Sauer P226 beserta magazennya, satu sampel senjata laras panjang yang belum selesai dirakit, serta dua butir peluru kaliber 22. Polisi juga mengamankan barang lain seperti jaket dan tas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap AS, penyidik kemudian mengembangkan kasus dengan melakukan penggeledahan di kediamannya di Rancaekek Kulon, Kabupaten Bandung.

“Di lokasi itu, kami kembali menemukan berbagai jenis amunisi dalam jumlah cukup banyak, mulai dari peluru berbagai kaliber, proyektil, hingga peralatan seperti mata bor yang diduga digunakan dalam proses pembuatan senjata,” katanya.

Pada saat yang sama, tim lain bergerak ke wilayah Rancaekek Wetan dan berhasil menangkap tersangka TS yang diduga sebagai perakit senjata api ilegal.

“Dari tangan TS, disita empat buah popor senjata laras panjang serta sejumlah alat yang digunakan untuk merakit senjata api,” ucapnya.

Arsya menyebut pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan peredaran senjata api ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurut dia, kedua tersangka memiliki peran sebagai pembuat sekaligus penjual senjata api ilegal di wilayah Jawa Barat. TS yang dikenal dengan julukan Ki Bedil disebut memiliki kemampuan merakit berbagai jenis senjata, mulai dari revolver hingga senapan.

Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Polisi menyebut para pembeli senjata berasal dari berbagai kalangan, termasuk pelaku kejahatan jalanan dan pemburu liar.

Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus ini.

“Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran senjata api ilegal tersebut,” ujar Arsya.(Sumber)