Masyarakat diimbau untuk tidak memberikan tip atau bayaran kepada juru parkir di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Upaya ini dilakukan agar memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pengunjung demi menghentikan parkir liar di kawasan tersebut.
“Kami mengharapkan partisipasi masyarakat untuk menghentikan praktik pungutan liar ini dengan tidak memberikan uang atau tip kepada jukir liar,” kata Kepala Satuan Pelaksana UP Perparkiran Jakarta Selatan, Damanik, Selasa (14/4/2026).
Damanik meminta masyarakat untuk tidak segan melapor apabila menemukan praktik pungutan liar. Menurutnya, laporan dapat disampaikan kepada petugas Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, pihak kepolisian, maupun pengelola kawasan.
Sebelumnya, sebanyak 10 jukir liar di area Blok M Square sudah ditindak dan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Kawasan ini sudah menerapkan sistem parkir berbayar satu pintu. Artinya, pengunjung hanya perlu membayar tarif resmi di pintu keluar dan tidak perlu memberikan uang kepada jukir liar,” kata dia.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, pihaknya melakukan pengawasan intensif melalui penjagaan dua sif di sejumlah titik yang rawan praktik parkir liar.
Ia menuturkan berbagai upaya telah dilakukan bersama aparatur pemerintah dan pengelola kawasan Blok M Square, mulai dari pemberian sanksi berupa surat pernyataan hingga pemasangan spanduk sosialisasi.
“Kalau masih ada jukir liar yang nekat beroperasi tentu akan kami lakukan penindakan tegas,” tandasnya.(Sumber)












