News  

Terungkap! KPK Sebut Ada Pihak Yang Ngaku Bisa Kondisikan Kasus Suap dan Gratifikasi di Ditjen Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pihak yang mengaku bisa “mengondisikan” penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Ditjen Bea dan Cukai.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan informasi tersebut terungkap dari pemeriksaan Direktur PT Gading Gadjah Mada, Kamal Mustofa, pada Senin (27/4/2026).

Kamal bersama pihak perusahaan rokok rumahan asal Kudus, Jawa Tengah, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.

“Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bea dan cukai, penyidik juga mendapat informasi adanya pihak-pihak yang mengaku dapat mengatur atau mengurus proses penanganan perkara ini. Informasi tersebut di antaranya tersebar di wilayah Jawa Tengah,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (28/4/2026).

KPK menegaskan klaim tersebut tidak benar dan berpotensi menjadi modus penipuan. Lembaga antirasuah itu mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran “pengurusan perkara”.

“KPK ingatkan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak manapun,” tegas Budi.

“Kami mewanti masyarakat untuk tidak mempercayai oknum-oknum yang melakukan modus menawarkan bantuan pengurusan perkara dengan imbalan tertentu, baik secara langsung maupun melalui perantara,” sambungnya.

Selain menelusuri dugaan intervensi, penyidik juga mendalami mekanisme pengurusan cukai oleh para pengusaha rokok rumahan.

“Penyidik mendalami saksi terkait proses dan mekanisme pengurusan cukai oleh para pengusaha rokok,” katanya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka terbaru.

Sebelumnya, enam orang telah lebih dulu dijerat, yakni: Direktur P2 DJBC periode 2024–Januari 2026, Rizal (RZL), Kasubdit Intel P2 DJBC, Sisprian Subiaksono (SIS), Kasi Intel DJBC, Orlando Hamonangan (ORL), Pemilik PT BR, John Field (JF), Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, Andri (AND), dan Manager Operational PT BR, Dedy Kurniawan (DK).

Para tersangka dari unsur pejabat bea cukai disangkakan dengan pasal gratifikasi dan suap, sementara pihak swasta dijerat sebagai pemberi suap.(Sumber)