News  

Ini Kata Kejari Jaksel Terkait Dugaan Sejumlah Rumah Kos di Jakarta Selatan belum Bayar PBB

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan belum memberikan komentar terkait dugaan kejanggalan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada sejumlah rumah kos di Jalan Jagakarsa 1, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang kini menjadi sorotan publik.

Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Jakarta Selatan, Fahrul, mengatakan bahwa persoalan yang berkaitan dengan gugatan dugaan rumah kos yang belum membayar PBB ada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Proses gugatan ada di pengadilan. Sampai sekarang kami belum menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Fahrul saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/2026).

Saat ditanya lebih lanjut mengenai dugaan rumah kos yang selama bertahun-tahun belum membayar PBB, Fahrul mengaku tidak dapat memberikan komentar.

Sebelumnya, dugaan kejanggalan dalam penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap sejumlah rumah kos di Jalan Jagakarsa 1, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, menjadi perhatian dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum penggugat dalam perkara Nomor 498/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL, Damai Hari Lubis, meminta aparat berwenang menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran administrasi maupun potensi kerugian pendapatan daerah terkait objek pajak tersebut.

Menurut Damai, pihaknya melakukan klarifikasi ke Kelurahan Jagakarsa pada 4 Juni 2026 untuk memperoleh informasi mengenai status administrasi bangunan rumah kos yang dikelola oleh pihak berinisial YJ.

Dalam klarifikasi tersebut, petugas kelurahan menjelaskan bahwa pengurusan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB bukan merupakan kewenangan kelurahan.

“Segala sesuatunya terkait SPPT-PBB tidak melalui kelurahan, melainkan menjadi kewenangan kecamatan melalui Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD/UP3D) di bawah Badan Pendapatan Daerah,” kata Damai mengutip keterangan petugas kelurahan.

Damai kemudian mendatangi UP3D dan menyampaikan surat permohonan klarifikasi terkait data objek pajak yang dipersoalkan. Dari informasi yang diterimanya secara lisan, disebutkan bahwa pada tahun pajak 2026 objek tersebut telah dikenakan pajak bangunan. Namun pada tahun-tahun sebelumnya, nilai bangunan dalam dokumen PBB tercatat nihil atau Rp0.

“Informasi yang kami peroleh secara lisan menyebutkan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya nilai pajak bangunan tercatat nol rupiah karena pemilik tidak melaporkan keberadaan bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut,” ujar Damai.

Ia menyebut bangunan rumah kos yang menjadi sorotan tersebut diduga telah berdiri dan beroperasi selama kurang lebih delapan tahun serta dihuni sejumlah penyewa.

Selain persoalan perpajakan, Damai juga mempertanyakan kelengkapan dokumen perizinan rumah kos tersebut, mulai dari legalitas bangunan, persetujuan lingkungan, hingga izin operasional yang diwajibkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, pihak berinisial YJ belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan dalam perkara tersebut.

Kasus ini masih menjadi bagian dari proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.