Pengamat hukum Damai Hari Lubis menilai langkah hukum yang ditempuh kuasa hukum Roy Suryo melalui permohonan praperadilan berpotensi keliru karena menggunakan dasar hukum yang tidak sesuai dengan waktu terjadinya perkara.
Menurut Damai, perkara yang menjerat Roy Suryo dan rekan-rekannya telah dimulai ketika ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama masih berlaku. Oleh karena itu, ia berpendapat proses penyidikan semestinya tetap mengacu pada rezim hukum tersebut, bukan menggunakan ketentuan KUHAP yang baru.
“Pengacara Roy menggunakan dasar KUHAP baru, sementara penyidik menggunakan KUHAP lama. Tempus delicti dan proses penyidikannya sudah dimulai sebelum KUHAP baru berlaku, sehingga menurut saya dasar hukum yang dipakai penyidik sudah tepat,” kata Damai Hari Lubis, sebagaimana pandangannya terkait praperadilan Roy Suryo, Senin (30/6/2026).
Selain itu, Damai juga menyoroti kewenangan penyidik terkait penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan rekan-rekannya.
Menurutnya, berdasarkan KUHAP yang berlaku dalam perkara tersebut, penyidik memiliki kewenangan untuk memberikan penangguhan penahanan sekaligus mengevaluasi atau mencabut penangguhan tersebut apabila ditemukan alasan hukum yang memadai.
Ia berpendapat penyidik dapat kembali melakukan penahanan apabila selama masa penangguhan ditemukan fakta atau perilaku yang menurut penyidik memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan kembali sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Damai menilai keputusan penyidik untuk melakukan langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari kewenangan yang diberikan oleh KUHAP sepanjang didasarkan pada pertimbangan hukum dan fakta yang dimiliki penyidik.
Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam proses penanganan perkara yang menjerat dirinya. Sidang praperadilan telah mulai bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hingga saat ini, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan apakah argumentasi hukum yang diajukan pemohon maupun pihak penyidik dapat diterima. Penilaian mengenai keabsahan dasar hukum tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa permohonan praperadilan.












