News  

Masuk Penyidikan Dugaan Korupsi, IPW Desak TNI Ditarik dari Rumah Jampidsus

Sugeng Teguh Santoso (IST)

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak agar personel TNI yang disebut berjaga di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, segera ditarik guna menghindari potensi penghalangan proses penyidikan maupun benturan antaraparat penegak hukum.

Desakan tersebut disampaikan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyusul peningkatan status perkara yang ditangani Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya ke tahap penyidikan. Sebelumnya, penyidik melakukan penggeledahan di sebuah kafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).

Menurut Sugeng, setelah suatu perkara memasuki tahap penyidikan, penyidik memiliki kewenangan melakukan berbagai upaya paksa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk penggeledahan, penyitaan, maupun tindakan hukum lainnya untuk memperoleh alat bukti dan barang bukti.

“Seluruh tindakan penyidik harus dipandang sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang wajib dihormati,” kata Sugeng dalam keterangan persnya, Kamis (9/7/2026).

IPW menilai apabila dalam perkembangan penyidikan diperlukan penggeledahan di lokasi lain, termasuk rumah atau tempat yang berkaitan dengan pihak tertentu, maka tindakan tersebut harus dilakukan berdasarkan alat bukti, ketentuan hukum, dan kebutuhan penyidikan, tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Karena itu, IPW meminta Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya menjalankan kewenangan penyidikan secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu.

“Penegakan hukum tidak boleh terhambat oleh posisi, jabatan, maupun pengaruh pihak-pihak tertentu,” tegas Sugeng.

IPW juga mengingatkan bahwa setiap tindakan yang dengan sengaja menghalangi, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan dapat dikualifikasikan sebagai obstruction of justice. Dalam perkara tindak pidana korupsi, perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi.

Terkait adanya informasi mengenai personel TNI yang berjaga di kediaman Jampidsus, IPW berpandangan keberadaan aparat tersebut tidak boleh menghambat pelaksanaan penggeledahan apabila tindakan itu diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

“Seluruh unsur aparat negara harus memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Sugeng.

IPW secara khusus mendorong Panglima TNI menarik personel yang berjaga di rumah Jampidsus Febrie Adriansyah guna mencegah potensi penghalangan penyidikan maupun bentrokan antaraparat keamanan negara.

Di akhir pernyataannya, IPW menegaskan dukungannya agar Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya tetap bekerja secara profesional, objektif, dan berani mengungkap perkara hingga tuntas.

Menurut IPW, komitmen pemberantasan korupsi harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang konsisten terhadap siapa pun yang diduga terlibat, sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.