Di tengah hingar bingar Piala Dunia 2026 yang menyedot perhatian publik dunia, Indonesia justru sedang menyaksikan pertandingan yang jauh lebih menentukan. Bukan perebutan trofi di lapangan hijau, melainkan pertarungan memperebutkan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum.
Di satu sisi berdiri Korps Adhyaksa yang selama beberapa tahun terakhir menjadi ujung tombak pengungkapan berbagai mega korupsi. Di sisi lain, Korps Bhayangkara yang kini berada dalam pusaran penanganan perkara yang menyeret nama salah satu pejabat tinggi Kejaksaan. Apa pun dinamika yang terjadi di balik layar, persepsi publik sudah telanjur membentuk satu narasi besar: negara sedang menguji dirinya sendiri.
Yang sedang dipertaruhkan bukan kemenangan satu institusi atas institusi lain. Taruhannya jauh lebih besar, yakni apakah hukum benar-benar mampu bekerja tanpa mengenal jabatan, seragam, maupun kekuasaan. Selama bertahun-tahun masyarakat diyakinkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Kini publik menunggu pembuktian atas kalimat itu.
Ironisnya, ujian tersebut datang ketika pemberantasan korupsi sedang berada pada titik ekspektasi tertinggi. Berbagai perkara bernilai ratusan triliun rupiah berhasil diungkap, mulai dari Jiwasraya, Asabri, PT Timah, hingga BTS Kominfo. Di balik keberhasilan itu, nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi salah satu figur yang paling dikenal publik.
Karena itu, ketika muncul laporan dari koalisi masyarakat sipil kepada KPK pada Maret 2025 terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan, dugaan tindak pidana korupsi dalam beberapa perkara, dan dugaan TPPU, perhatian publik langsung membesar. Laporan tersebut juga mendapat tanggapan resmi dari Kejaksaan Agung yang menyatakan akan mempelajarinya sambil menegaskan komitmen institusi terhadap penegakan hukum.
Namun, negara hukum tidak dibangun di atas persepsi. Laporan bukan vonis. Dugaan bukan putusan pengadilan. Justru di titik inilah kualitas negara hukum diuji. Seorang pejabat penegak hukum tetap memiliki hak yang sama seperti warga negara lainnya, yakni diperiksa secara objektif, memperoleh perlindungan asas praduga tak bersalah, dan hanya dapat dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, asas equality before the law yang dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 juga mengandung konsekuensi sebaliknya. Tidak seorang pun memperoleh kekebalan karena jabatannya. Ketika muncul informasi yang layak diuji secara hukum, aparat penegak hukum berkewajiban melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah. Menutup mata sama berbahayanya dengan menghakimi tanpa bukti.
Dalam dokumen analisis yang beredar, perhatian diarahkan pada dugaan adanya ketidaksesuaian antara LHKPN dengan aset yang diduga dikuasai, dugaan penggunaan pihak ketiga atau nominee, dugaan keterkaitan dengan sejumlah entitas usaha, serta dugaan pola transaksi yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Akan tetapi, dokumen yang sama juga secara eksplisit menyatakan bahwa seluruh informasi tersebut masih memerlukan verifikasi melalui pembuktian transaksi, dokumen korporasi, aliran dana, dan alat bukti lainnya sebelum dapat dinilai sebagai fakta hukum.
Dari perspektif hukum pidana, apabila penyidik nantinya menemukan bukti yang cukup bahwa terdapat penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain, maka rezim hukum pemberantasan korupsi telah menyediakan instrumen melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Apabila ditemukan adanya penerimaan gratifikasi yang memenuhi unsur tindak pidana, penggunaan perusahaan sebagai sarana penyamaran aset, atau pengalihan kekayaan melalui pihak lain, maka penyidik juga dapat menguji relevansinya dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Namun, penerapan seluruh ketentuan tersebut tetap mensyaratkan pembuktian yang ketat atas setiap unsur tindak pidana, bukan sekadar dugaan atau persepsi. Inilah yang sering hilang dalam perdebatan publik. Banyak orang mengira bahwa ditemukannya uang tunai dalam jumlah besar otomatis membuktikan korupsi.
Padahal hukum pidana tidak mengenal logika seperti itu. Dokumen analisis memang menyebut adanya temuan uang tunai dalam berbagai mata uang yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar, tetapi dokumen tersebut juga menegaskan bahwa temuan itu belum otomatis membuktikan tindak pidana.
Penyidik tetap harus membuktikan sumber dana, kepemilikan, hubungan dengan transaksi tertentu, serta keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki. Hal serupa berlaku terhadap dugaan penggunaan beneficial owner, perusahaan afiliasi, ataupun nominee. Secara konseptual, pola seperti itu memang dikenal dalam berbagai perkara TPPU. Namun konsep bukanlah pembuktian.
Hukum pidana tidak bekerja dengan asumsi “kelihatannya mirip”, melainkan melalui rekam jejak transaksi, dokumen korporasi, komunikasi, keterangan saksi, pendapat ahli, serta alat bukti elektronik yang saling menguatkan. Dokumen analisis sendiri menempatkan seluruh pola tersebut sebagai hal yang perlu diuji lebih lanjut, bukan sebagai fakta yang telah terbukti.
Yang membuat perkara ini berbeda bukan hanya karena nama yang disebut memiliki posisi strategis, melainkan karena dampak institusionalnya. Dokumen tersebut bahkan mengingatkan bahwa komunikasi publik yang tidak terkendali berpotensi memunculkan persepsi konflik antar lembaga dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum. Oleh sebab itu, setiap tindakan aparat harus dibangun di atas transparansi, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap prosedur hukum.
Negara tidak boleh kalah oleh opini. Tetapi negara juga tidak boleh kalah oleh rasa sungkan terhadap jabatan. Dua ekstrem itu sama-sama berbahaya. Ketika seseorang dihukum oleh opini sebelum pengadilan bekerja, keadilan dikorbankan. Sebaliknya, ketika seseorang tidak disentuh hukum hanya karena memiliki kekuasaan atau posisi strategis, negara hukum kehilangan legitimasi.
Perkara ini sedang menguji seluruh arsitektur penegakan hukum Indonesia. Apakah aparat penegak hukum memiliki keberanian memeriksa siapa pun dengan standar yang sama? Apakah institusi mampu menahan diri dari rivalitas, ego sektoral, dan tekanan politik?
Kita harus mengingat, sejarah hanya akan mencatat satu hal, apakah ketika hukum diarahkan kepada penegak hukum, negara tetap berdiri di atas prinsip yang sama. Sebab ukuran sebuah negara hukum bukan terletak pada seberapa banyak koruptor yang berhasil ditangkap, melainkan pada keberaniannya menerapkan hukum secara setara kepada siapapun, termasuk kepada mereka yang selama ini menegakkan hukum itu sendiri.
Kalau Presiden Prabowo berani berkata akan mengejar koruptor hingga Antartika, baiknya dikejar dulu yang antar kita, antar orang-orang di sekeliling presiden. Pertarungan dua institusi ini kita harapkan akan memberikan kemaslahatan bagi rakyat, sehingga siapapun yang babak belur, rakyat bisa memberi apresiasi melalui tepuk tangan.
Editorial Redaksi












