Tim advokat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026) siang. Pendaftaran dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakarta Selatan sekitar pukul 13.00 WIB.
Rencananya, tim kuasa hukum Febrie akan mengajukan permohonan praperadilan sebagai langkah hukum untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan dalam gugatan ini adalah, dugaan adanya penetapan tersangka lebih dari satu kali terhadap Febrie dalam perkara yang sama. Tim kuasa hukum menilai hal tersebut berpotensi menimbulkan cacat prosedur dan melanggar prinsip kepastian hukum.
Sebelumnya, anggota tim penasihat hukum Febrie, Firman Wijaya, menyebut dugaan penetapan tersangka ganda itu sebagai persoalan mendasar yang harus diuji di pengadilan. Menurut dia, penetapan tersangka berulang menimbulkan pertanyaan terkait kewenangan pejabat yang menetapkan serta dasar hukum yang digunakan.
“Kalau benar ada penetapan tersangka lebih dari satu kali untuk perkara yang sama, tentu ini harus diuji keabsahannya. Ini menyangkut kepastian hukum,” kata Firman dalam keterangan pers, Selasa (4/8/2026).
Selain isu tersebut, tim advokat juga akan menggugat keabsahan tindakan lain dalam proses penyidikan, termasuk penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
Mereka menilai terdapat indikasi tidak terpenuhinya syarat formal maupun material dalam penetapan tersangka terhadap Febrie.
Tim hukum juga berpandangan bahwa status tersangka menjadi dasar seluruh tindakan lanjutan dalam proses hukum. Karena itu, jika pengadilan menyatakan penetapan tersangka tidak sah, maka tindakan turunan seperti penahanan berpotensi ikut gugur.
Dalam rencananya, gugatan praperadilan akan diajukan secara terpisah untuk perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan korupsi. Kedua permohonan tersebut akan menguji berbagai aspek prosedur penegakan hukum yang dinilai bermasalah.
Langkah praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan terbuka Febrie terhadap proses hukum yang menjeratnya. Ia sebelumnya menyatakan akan menghadapi perkara tersebut melalui jalur hukum dan menyebut penanganannya sebagai bentuk kriminalisasi.
Kasus yang menjerat Febrie saat ini berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU yang tengah ditangani aparat penegak hukum. Sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan diperkirakan akan menjadi momentum penting untuk menguji sah atau tidaknya proses penyidikan, terutama terkait dugaan penetapan tersangka ganda yang kini mencuat.(Sumber)











