Peneliti Charta Politika Indonesia Ardha Ranadireksa menilai masa jabatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah berlangsung lebih dari lima tahun membuat evaluasi terhadap kinerjanya menjadi hal yang wajar.
Menurut dia, durasi kepemimpinan yang panjang juga membuka ruang kritik yang lebih besar dari publik.
“Saya pikir memang posisi Jenderal Listyo Sigit yang berada di tampuk Kapolri lebih dari lima tahun (terlama), tentu akan membuka peluang terjadinya kritik yang lebih banyak dibandingkan jika dia menempati jabatan tersebut dalam durasi dua sampai tiga tahun seperti para pendahulunya,” kata Ardha kepada Inilah.com dikutip di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).
Ekspektasi Perubahan
Ardha mengatakan, semakin lama seseorang memimpin sebuah institusi, semakin tinggi pula ekspektasi masyarakat terhadap perubahan yang dihasilkan.
“Dengan lamanya dia mengemban jabatan tersebut, tentu masyarakat akan banyak berharap dia mampu membawa perubahan-perubahan signifikan yang dapat mengubah citra kepolisian ke arah yang lebih positif,” ujarnya.
Menurut Ardha, masa jabatan yang panjang juga membuat alasan-alasan normatif mengenai proses pembenahan organisasi tidak lagi relevan untuk dikedepankan.
“Dengan lamanya dia menempati jabatan tersebut, Kapolri tidak dapat mengelak dengan alasan-alasan klasik, seperti masih dalam tahap mengidentifikasi masalah yang ada, masih menyiapkan langkah-langkah reformasi yang akan dilakukan, dan lain-lain,” jelas dia.
Namun demikian, Ardha menilai persepsi publik terhadap Polri hingga kini belum menunjukkan perubahan yang signifikan.
“Akan tetapi, di lapangan ternyata citra kepolisian masih belum menunjukkan perubahan positif yang berarti. Sebagai garda terdepan penegakan hukum, penilaian masyarakat terhadap kepolisian justru cenderung stagnan, jika tidak dikatakan menurun,” terangnya.
Hak Prerogatif Presiden
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah mencuatnya isu mengenai evaluasi dan pergantian Kapolri. Sebelumnya, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan dirinya siap menerima keputusan apa pun dari Presiden Prabowo Subianto di tengah isu pergantian Kapolri yang belakangan beredar.
Ia juga menanggapi kabar mengenai surat presiden (surpres) pergantian Kapolri yang disebut telah dikirimkan ke DPR.
Menurut Listyo, pengangkatan maupun pergantian Kapolri sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden.
“Itu kan prerogatif presiden,” kata Listyo kepada wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Sebagai prajurit, Listyo mengaku siap menjalankan keputusan apa pun yang diambil oleh Presiden, termasuk apabila diputuskan terjadi pergantian pucuk pimpinan Polri.
“Jadi ya buat kita prajurit kan apapun dilaksanakan. Kita menunggu saja,” sambung Listyo.(Sumber)












