News  

Paytren Aset Manajemen Bubar dan Dilikuidasi, Ada Apa?

Paytren Asset Management

Produk reksa dana yang dikelola dua perusahaan investasi, PT Schroder Investment Management Indonesia (Schroders) dan PT Paytren Aset Manajemen, harus dibubarkan dan dilikuidasi.

Kedua produk reksa dana tersebut adalah Reksa Dana Providence Fund milik Schroders dan Reksa Dana Syariah PAM Syariah Campuran Dana DaQu (RDS Daqu) milik Paytren.

Dalam pengumuman yang disampaikan Direktur PayTren Aset Manajemen, pembubaran reksa dana syariah yang dikelola PayTren lantaran tidak memenuhi syarat minimal dana kelolaan reksa dana.

Syarat minimal tersebut diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 23 tahun 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

Pasal 45 POJK menerangkan, reksa dana dapat dilikuidasi bila dana kelolaan reksa dana dalam jangka waktu 90 hari bursa sejak dinyatakan efektif, kurang dari Rp 10 miliar.

Sedangkan, untuk reksa dana terproteksi, reksa dana dengan penjaminan dan reksa dana indeks akan dibubarkan jika selama 120 hari bursa dana kelolaan tidak mencapai Rp 10 miliar.

Sementara itu, reksa dana Schroder Providence Fund akan dibubarkan karena seluruh pemegang unit penyertaan telah melakukan penjualan kembali atas seluruh unit yang dimiliki, sehingga tidak ada pemegang unit yang tersisa.

Direktur Utama PayTren Aset Manajemen, Ayu Widuri mengungkapkan, saat ini investor RDS Daqu masih didominasi investor ritel dengan nilai investasi yang relatif kecil.

“RDS DAQU targetnya ritel, dana investasi kecil-kecil, [pembubaran dan likuidasi] karena faktor waktu saja,” kata Ayu Widuri kepada CNBC Indonesia, Rabu (12/2/2020).

Dia menerangkan, saat ini, PAM sedang dalam proses mengembalikan dana nasabah dengan tahapan sebagai berikut:

Pertama, portofolio RDS Daqu akan dijual seluruhnya pasar. Selanjutnya, dilakukan proses audit penutupan produk. Setelah itu, dana akan segera dicairkan dan dibayarkan kepada investor sesuai dengan nilai aktiva bersih (NAB) yang berlaku.

“Saat ini sedang dalam proses pengembalian dana investor, insya Allah sesuai prosedur maksimal T+7 sejak tanggal likuidasi,” kata Ayu.

Riset CNBC Indonesia mencatat, dana kelolaan Paytren Aset Manajemen (PAM), perusahaan aset manajemen milik Ustaz Yusuf Mansur ini, hingga Maret 2019 sebesar Rp 20,9 miliar.

Saat ini, PAM tercatat mengelola beberapa reksa dana syariah, antara lain: reksa dana saham PAM Syariah Saham Dana Falah serta reksa dana pasar uang PAM Syariah Likuid Dana Safa. {CNBC}