News  

Diancam Pakai Clurit, Siswa SMA Ini 4 Kali Sodomi 1 Kali Disodomi Gay

Gay di Pasuruan menjadikan seorang siswa SMA sebagai budak seks. Mengapa korban mau berhubungan badan sesama jenis saat dipaksa pelaku?

Gay itu adalah Mustofa alias Musdalifah (47), warga Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan korban merupakan siswa kelas II SMA berusia 18 tahun.

Kanit PPA Polres Pasuruan AKP Sunarti mengatakan korban terpaksa menyodomi tersangka. Korban diancam pelaku menggunakan senjata tajam.

“Korban terpaksa mau menyodomi tersangka karena diancam pakai celurit. Tersangka ini orientasinya perempuan, jadi hanya puas kalau disodomi,” kata Sunarti, Selasa (17/3/2020).

Mustofa mengakui telah berhubungan badan dengan korban. Namun ia mengaku hanya sekali menyodomi korban.

“Saya sekali (menyodomi dia). Dia yang empat kali melakukan pada saya,” ujar Mustofa sambil tersenyum di Mapolres Pasuruan.

Mustofa dijerat Pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan dan Pasal 333 KUHP tentang tindak pidana penyekapan. Lalu Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.

Berdasarkan catatan polisi, Mustofa pada 2017 dipenjara 2 tahun atas kasus sodomi. Ia juga pernah dihukum karena kasus perjudian togel. {detik}