News  

Duh! Menperin Izinkan Ribuan Perusahaan Beroperasi Di Tengah PSBB DKI Jakarta

Sebanyak 1.056 perusahaan di Jakarta mendapatkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian ( Kemenperin).

Ribuan perusahaan tersebut bebas beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Padahal, seluruh perusahaan itu tidak bergerak di 11 sektor usaha yang dikecualikan sesuai dengan Pergub DKI Nomor 33/2020.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, jumlah perusahaan yang mendapat IOMKI terus bertambah.

Pemprov DKI menyayangkan sikap Kemenperin yang tak melibatkan pihaknya dalam pemberian izin tersebut. “Kami pertanyakan dalam mengeluarkan IOMKI ini, kenapa kita tidak dilibatkan,” ucap Andri di Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Menurut dia, seharusnya pemerintah pusat berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah daerah dalam mengeluarkan IOMKI agar tujuan PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta bisa tercapai.

Pasalnya, semakin banyak perusahaan yang beroperasi, maka mobilitas masyarakat juga akan semakin meningkat. Hal ini tentunya bisa meningkatkan risiko penyebaran virus corona (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19 ini.

“Istilahnya harus tepat sasaran, jangan perusahaan yang tidak seharusnya dapat malah dapat. Sehingga maksud IOMKI kan perekonomian tetap jalan dan PSBB juga tetap jalan,” ujarnya.

Berdasarkan Pergub 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta, diatur bahwa hanya 11 sektor usaha yang boleh beroperasi selama masa pembatasan.

Sebelas sektor usaha yang masih boleh beroperasi, yaitu bidang kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, dan energi.

Kemudian, sektor komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, serta utilitas publik.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya menyatakan, tidak akan menolak izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) yang diajukan perusahaan selama wabah Covid-19.

Syaratnya, perusahaan yang mengajukan IOMKI harus melaksanakan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

“Prinsipnya tidak ada yang ditolak, agar ekonomi jalan,” ujar Agus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/4/2020).

Agus menyatakan, perusahaan-perusahaan yang tetap ingin beroperasi selama wabah Covid-19 harus diapresiasi.

“Justru kita harus mengapresiasi karena dalam kondisi sulit ini mereka tetap semangat beroperasi, dengan syarat harus memperhatikan protokol kesehatan,” kata dia.

Agus meminta pemerintah daerah mengawasi operasional perusahaan-perusahaan yang tetap beraktivitas selama PSBB.

Pemda, lanjut Agus, bisa menyegel sementara perusahaan yang tidak menjalankan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dan membina perusahaan tersebut agar menjalankan protokol pencegahan.

Bila perusahaan tak juga menjalankan protokol itu, pemda bisa mengusulkan pencabutan IOMKI perusahaan tersebut kepada Kemenperin.

“Kami di Kemenperin tidak akan ragu mencabut izin IOMKI setelah diberi penyegelan dan peringatan tidak mau mengindahkan protokol kesehatan di lingkungan industrinya,” ucap Agus. {kompas}