News  

Terkait Ekspor Puluhan Benih Lobster, Lim Swie King Ditangkap

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap Kusmianto alias Lim Swie King alias AAN pada 5 Juni 2020 di kawasan Cilengsi, Bogor, Jawa Barat. Dia ditangkap terkait tindak pidana perikanan khususnya pelanggaran terhadap pembudidayaan dan ekspor benih lobster.

“Penyidikan tindak pidana perikanan yang berkasnya telah dianggap lengkap (P21) dan dilimpahkan pada proses penuntutan Jaksa Penuntut Umum, kasus ini juga ditangani di wilayah Hukum Polda Jambi dan Polda Jawa Timur,” kata Dir Tipidter Brigjen Syahar Diantono dalam keterangannya, Selasa (14/7).

Ia menjelaskan, meski mengaku memiliki izin, namun obyek tangkapannya tidak memenuhi syarat yang dimaksud dalam Peraturan Menteri dan melanggar ketentuan undang-undang.

“Sehingga dengan adanya ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI 12/PERMEN-KP/2020 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), Dan Rajungan (Portunus Spp.),” jelasnya.

“Untuk itu, dalam hal ini, kepolisian tetap memiliki wewenang dalam penanganan tindak pidana perikanan khususnya pelanggaran terhadap pembudidayaan dan ekspor benih lobster,” sambungnya.

Sita 73.200 Benih

Dalam penangkapan tersebut, polisi telah menyita barang bukti 73.200 ekor benih lobster.

Pelaku disangkakan Pasal 92 atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

“Jumlah lobster 74 ribu ekor. 44 ribu dilepas di Laut Carita banten, untuk riset KKP 30 ribu dan 200 ekor untuk barang bukti di pengadilan. Pelepasan dilakukan oleh BKIPM KKP dan Penyidik Bareskrim,” tutupnya.

catatan Redaksi: Judul Berita telah mengalami perubahan. Redaksi meminta maaf atas kesalahan yang terjadi. {merdeka}