Zita Anjani: Diskon Uang Kuliah Cuma Gimmick Mas Menteri Nadiem

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan sejumlah kebijakan untuk mendukung mahasiswa dan satuan pendidikan yang terdampak pandemi Covid-19.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25/2020, diantaranya dukungan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Dana Bantuan UKT mahasiswa, kebijakan menyangkut Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani mengatakan, setelah dirinya mencermati dan meninjau fakta di lapangan bisa disimpulkan regulasi UKT hanyalah gimik dari Mendikbud Nadiem Makarim atau populer dipanggil Mas Menteri

Zita menjelaskan, ada empat bentuk keringanan yang ditawarkan Kemendikbud seperti mencicil UKT, penundaan UKT, penurunan UKT, dan beasiswa.

Namun untuk mendapatkannya, mahasiswa harus mengajukan diri terlebih dahulu dan keputusannya tergantung dari penilaian pihak kampus. Menurutnya hal ini sebagai keganjilan.

Pasalnya, sudah jelas selama pandemi kampus ditutup yang membuat penggunaan gedung, AC dan lain-lain tidak terpakai.

“Tapi UKT masih disuruh cicil, ditunda pembayarannya, atau diringankan maksimal 50% dan otoritasnya balik ke kampus masing-masing. Jelas ini sama sekali tidak membantu,” kata Zita Anjani kepada Kantor Berita Politik RMOLJakarta, Jumat (21/8).

Kata Zita, apabila Mas Menteri memang berniat membantu, harusnya biaya UKT bisa langsung digratiskan atau jelas misal diskon 50 persen dan mahasiswa tidak perlu ada pengajuan ke pihak kampus.

“Jangan disuruh mencicil atau bisa ditunda bayar UKT, ini sama saja tetap bayar namanya,” tegas Zita.

Politisi muda Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengatakan bahwa di Indonesia perguruan tinggi swasta jumlahnya lebih banyak dari perguruan tinggi negeri.

Maka jika Permendikbud 25/2020 hanya di peruntukkan bagi perguruan tinggi negeri, Zita mempertanyakan nasib mahasiswa yang duduk di bangku perguruan tinggi swasta.

“Saya dapat info kalau ada mahasiswa yang melaporkan Mas Menteri ke Komnas HAM, ini artinya, kecewanya mereka sudah sangat dalam terkait kebijakan yang tidak berpihak,” ujar Zita

“Saya berharap UKT bisa betul-betul digratiskan ada kalau ada potongan jelas berapanya, dan berlaku untuk semua perguruan tinggi di Indonesia, negeri maupun swasta,” tutup Zita. {rmol}