News  

KH Ma’ruf Amin: Vaksin COVID-19 Tidak Halal Boleh Digunakan Saat Darurat

Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan dalam kondisi darurat, vaksin Corona bisa digunakan selama mendapat sertifikat halal Majelis Ulama Indonesia.

“Apabila itu halal, itu kan memang tidak menjadi masalah. Tetapi harus ada sertifikatnya. Oleh lembaga yang memiliki otoritas, dalam hal ini MUI,” kata ketua MUI non-aktif ini, melansir Sekretariat Presiden, Jumat (16/10/2020).

Ma’ruf berpijak pada kondisi masa lalu saat Indonesia menggunakan vaksin Meningitis yang belum halal.

“Seperti waktu meningitis itu ternyata belum ada yang halal. Tetapi kalau tidak ada, tidak digunakan vaksin itu akan menimbulkan kebahayaan, akan menimbulkan penyakit atau juga penyakit yang berkepanjangan, maka bisa digunakan,” ujarnya.

Kendati vaksin tak berstatus halal, kata dia, tetap memerlukan fatwa dari lembaga seperti MUI yang menyatakan membolehkan karena kondisi darurat. Saat ini, MUI tengah mengikuti serangkaian kegiatan persiapan vaknisasi Corona.

“Untuk vaksin, saya sudah minta dilibatkan [MUI], dari mulai perencanaan, pengadaan vaksin, kemudian pertimbangan kehalalan vaksin. Kemudian melalui audit di pabriknya. Bahkan sekarang lagi kunjungan di RRT [Cina],” ujarnya.

MUI, kata dia, selama ini sudah mengeluarkan banyak hal seperti fatwa untuk menyikapi situasi pandemi. Di antaranya ibadah Salat Jumat, fatwa salat Idul Fitri, zakat, pemulasaran jenazah.

Dengan rekam jejak tersebut, Ma’ruf menyebut sudah seharusnya melibatkan MUI dalam sosialisasi vaksin. Langkah pertama, MUI mengikuti pertemuan dalam pengadaan vaksin, salah satunya soal status kehalalan vaksin. {tirto}