News  

Setelah Prajurit TNI, Oknum Jenderal Polisi Juga Disebut Terlibat LGBT

Kasus LGBT di lingkungan Polri yang melibatkan oknum Brigjen E yang sempat ditahan Propam Polri beberapa waktu lalu membuat Mabes Polri angkat Bicara.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengatakan, pihaknya masih menunggu dari Propam Polri soal perkembangan kasus itu dan laporan-laporan lain yang ada.

“Namun perlu diketahui rekan-rekan semuanya bahwasanya dalam kasus LGBT sudah ada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” kata Awi di Mabes Polri, Jumat (16/10/2020).

Dimana katanya di sana telah diatur di Pasal 11 huruf C Perkap tersebut. “Setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan dan norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum,” sebutnya.

“Jadi kalau terjadi hal tersebut, tentunya Polri tidak ada masalah untuk menindak secara tegas karena memang sudah ada aturan hukumnya. Bagi yang melangggar tentunya sanksi kode etik sudah menunggu,” tambahnya.

Mengenai berapa banyak personel Polri yang sudah dikenai sanksi atas hal ini dan perkembangan kasus LGBT lainnya, Awi mengaku akan menanyakan lagi ke Propam Polri untuk data tepatnya. “Nanti kami tanyakan perkembangannya di Propam ya,” kata Awi.

Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, menilai sikap petinggi TNI AD yang membuka kasus LGBT di institusinya patut diacungi jempol.

“Berkaitan dengan itu Polri juga harus segera membuka kasus kasus LGBT di institusinya, terutama mengenai Brigjen E yang sempat ditahan Propam Polri beberapa waktu lalu,” kata Neta kepada Warta Kota, Jumat (16/10/2020).

IPW, kata Neta, mendesak Polri agar bersikap transparan dan Promoter untuk menjelaskan, benarkah Brigjen E ditahan propam berkaitan dengan kasus LGBT.

“Di awal menjadi Kapolri, Idham Azis pernah menahan belasan polisi yang diduga LGBT di Propam Polri, termasuk Brigjen E. Sikap Idham ini patut diacungi jempol.”

“Sayangnya kelanjutan kasusnya ‘menjadi misteri’ karena tidak ada kelanjutan yang transparan,” kata Neta seperti yang ditayangkan di Warta Kota Live dengan judul: Oknum Jenderal Polsi Terlibat LGBT, Mabes Polri Akan Tindak Sesuai Kode Etik Profesi.

LGBT di Lingkungan TNI

Markas Besar (Mabes) TNI mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas bagi oknum prajurit TNI yang berorientasi seksual lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Sanksinya pun tidak main-main. Oknum prajurit TNI yang terbukti berorientasi LGBT akan diproses hukum dan dipecat dari dinas militer secara tidak hormat.

”TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum Prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan termasuk di antaranya LGBT,” kata Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Sus Aidil, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Aidil menjelaskan, secara institusional TNI sangat tidak mentoleransi LGBT dalam tubuhnya. Mereka mengkategorikan golongan ini sebagai pelanggaran berat yang berujung pemecatan.

Aturan soal larangan LGBT, kata Aidil, sudah tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST No ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 yang ditekankan kembali dengan Telegram Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019.

Aturan itu menyebut LGBT termasuk perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurit.

“Bertentangan dengan disiplin militer dan merupakan pelanggaran berat yang tidak boleh terjadi di lingkungan TNI. Proses hukum diterapkan secara tegas dengan diberikan pidana tambahan pemecatan melalui proses persidangan di Pengadilan Militer,” tambah Aidil.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disebut juga menjadi dasar pelarangan LGBT di lingkungan TNI. Ini terkait dengan disiplin keprajuritan.

“Bahwa prajurit diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan karena mempunyai tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan TNI (Pasal 62 UU TNI),” ucap Aidil.

Isu prajurit TNI LGBT menjadi perbincangan khalayak usai Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA), Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan, mengungkapnya saat acara pembinaan terhadap hakim militer se-Indonesia pada Senin (12/10).

Burhan mengungkapkan, ia awalnya diajak berdiskusi dengan Pimpinan TNI Angkatan Darat di Markas Besar Angkatan Darat.

Dalam diskusi itu, kata Burhan, Pimpinan TNI AD menyampaikan bahwa “ada kelompok-kelompok LGBT” di lingkungan TNI. Kelompok ini, kata Burhan, bernama Persatuan LGBT TNI-Polri.

Berdasarkan diskusi ini, Burhan berkata kelompok ini dipimpin oleh “oknum TNI” berpangkat sersan.

Sang pimpinan TNI AD, menurut pengakuan Burhan, marah besar karena majelis hakim pengadilan militer sepanjang tahun lalu membebaskan 20 tentara gay yang disidang.

“Ada 20 berkas. Ada yang dari Makassar, Bali, Medan, Jakarta. Makassar banyak, Bali ada, Medan banyak, Jakarta banyak sekali, dan diputus bebas oleh pengadilan militer.”

“Ini sumber kemarahan Bapak pimpinan AD. [Ia berkata] ‘saya limpahkan [kasus tentara LGBTIQ] ke pengadilan militer supaya dipecat, dihukum, supaya yang lain tidak ikut,[kok] malah dibebaskan.”

“Apa semuanya mau jadi LGBT tentara AD, Pak Burhan?’ marah bapak [pimpinan] kita di sana,” cerita Burhan yang disiarkan langsung YouTube MA.

Meski ada prajurit yang dibebaskan oleh pengadilan karena LGBT, pengadilan militer juga beberapa kali memecat prajurit TNI karena perilaku seks sesama jenis.

Pada Agustus 2020, Pengadilan Militer II-10 Semarang memecat Praka P sebagai prajurit TNI karena terbukti melakukan hubungan seks sesama jenis. Selain dihukum satu tahun penjara, Praka P juga dipecat dari dinas militer.

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Militer Semarang yang dilansir website Mahkamah Agung, Rabu (14/10,2020).

Praka P dipecat karena terbukti melakukan hubungan sesama jenis dengan Pratu M, yang ia kenal lewat media sosial. Selain Praka P, seorang prajurit lainnya juga turut dipecat karena melakukan hubungan sejenis.

Pengadilan Militer II-09 Bandung memecat Pratu H karena hubungan sesama jenis yang dilakukan berulang dengan sesama anggota TNI.

Tak hanya dari kalangan tamtama, pengadilan militer juga pernah menghukum anggota TNI berpangkat perwira, yakni Letda DS, karena melakukan hubungan seks sesama jenis.

Pada 6 April 2020, majelis hakim Pengadilan Militer III-14 Denpasar menjatuhkan vonis selama 10 bulan penjara terhadap Letda DS pada 6 April 2020.

Letda DS dianggap tidak menaati perintah dinas sesuai surat telegram Panglima TNI tentang larangan prajurit TNI berbuat homoseksual. Tak hanya dihukum penjara, Letda DS juga dipecat dari TNI.

Isu Lama

Terkait fenomena LGBT di kalangan prajurit TNI, anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menyebut bahwa informasi mengenai hubungan sesama jenis di anggota TNI sebenarnya bukanlah isu baru.

“Sejak dulu isu LGBT di kalangan TNI sudah ada, walaupun tidak seheboh seperti sekarang. Dan fenomena LGBT merupakan kenyataan yang ada di dalam masyarakat dan terus menjadi polemik serta perbincangan publik,” kata Hasanuddin kepada Tribunnews, Kamis (15/10/2020).

Politikus PDI Perjuangan itu menilai, isu LGBT di kalangan TNI cukup sensitif dan harus dicarikan solusi sebaik-baiknya. Hal itu merupakan tugas dan tanggung jawab para pimpinan TNI.

Berdasarkan pengalaman Hasanuddin, tugas pokok dan fungsi TNI memang menuntut kerja sama kelompok serta dibutuhkan ikatan dan jiwa korsa yang tinggi.

Terutama, lanjut dia, ketika kelompok-kelompok itu bertugas di daerah khusus seperti daerah terpencil, di tenda, di hutan, di pesawat, di kapal tempur, bahkan di kapal selam yang membutuhkan homogenitas sifat dan karakter dalam rangka menjaga kohesi dan kebersamaan dalam melaksanakan tugasnya.

“Saya tidak bisa membayangkan kalau kemudian di kelompok kecil itu muncul LGBT yang dapat mengganggu homogenitas. Jadi sesungguhnya LGBT tidak cocok dan terlarang di lingkungan TNI,” ucapnya.

Menurut Hasanuddin, di beberapa negara seperti Perancis misalnya, menerapkan aturan sangat ketat terhadap kaum LGBT dan tidak diterima di lingkungan angkatan perangnya.

“Setahu saya di TNI pun sama, saat Seleksi awal sangat mendapat perhatian serius,” ujarnya.

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo, juga menyebut, ada tiga hal yang perlu dilakukan para pimpinan TNI untuk menghindarkan prajuritnya dari perilaku seks menyimpang.

Pertama, kata Agus, dari sisi penegakan hukum para pimpinan TNI perlu menyampaikan hal-hal aturan hukum yang memberatkan bagi pelaku LGBT.

Kedua, kata Agus, para pimpinan TNI perlu menyampaikan risiko dam konsekuensinya bagi mereka yang melanggar aturan hukum tersebut.

Ketiga, lanjut Agus, adalah melakukan pembinaan moral dan keagamaan terkait perilaku LGBT.

“Itu akan menjadi substansi dan konten dari pembinaan terus menerus yang diberikan kepada para prajurit,” kata Agus ketika dihubungi Tribunnews.com.

Namun demikian, kata dia, perlu disadari pula tidak ada kondisi apapun yang ideal seolah tidak akan pernah ada kesalahan atau pelanggaran terkait hal itu.

Untuk itu, menurutnya para pimpinan TNU perlu mengantisipasi langkah yang harus dilakukan jika pelanggaran tersebut betul-betul terjadi.

“Masalahnya bahwa bukan kita mengharapkan kondisi ideal tidak pernah ada persoalan. Tetapi kalau sampai muncul persoalan, maka respon kita bagaimana, itu mungkin yang menjadi penting,” kata Agus.

Ia menilai perilaku LGBT yang dilakukan oleh oknum TNI tidak hanya akan mempengaruhi kinerja mereka, melainkan juga akan memiliki dampak sosial.

“Mungkin itu juga akan memiliki imbas sosial, gesekan-gesekan sosial dengan lingkungan di mana dia berada dan mungkin juga menambah kompleksitas dari hubungan antar manusia,” kata Agus. {tribun}