News  

Banyak Polisi Terlibat LGBT, IPW Tuntut Transparan Terkait Kasus Internal Mabes Polri

Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengungkapkan, isu soal kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) bukan hal yang baru terjadi di tubuh Polri.

Namun, institusi Korps Byangkara itu cendrung menutupi kasus penyuka sesama jenis itu.

“Saat bulan pertama Idham Azis jadi Kapolri itu mencopot Brigjen E dari jabatannya di SDM Polri. Bersama Brigjen E ada belasan anggota polri lainnya yang ditahan propam terkait dengan isu LGBT,” kata Neta saat dikonfirmasi Pojoksatu.id, Jumat (23/10/2020).

Menurut Neta, hingga saat ini Polri masih tidak terbuka dengan kasus tersebut. Bahkan, lembaga penegak hukum itu tidak terbuka ke publik perihal perkembangan belasan anggota yang terjerat kasus LGBT tersebut.

“Sedangkan belasan lainnya yang ditahan propam bersamaan dengan Brigjen E belum dijelaskan Polri nasibnya, apakah masih bertugas di polri atau sudah dinonaktifkan,” ungkap Neta.

Karena itu, Neta meminta agar Polri transpran dalam mengusut kasus penyuka sesama jenis di tubuh Polri guna untuk menepis penilayan masyarakat.

“Tapi hingga kini yang dujelaskan Polri kelanjutan kasusnya hanya Brigjen E. Polri perlu bersikap transparan dalam kasus LGBT ini karena LGBT adalah pelanggaran dalam ketentuan kepolisian,” ungkapnya.

Mabes Polri telah mencopot Brigjen E alias EP dari jabatannya di SDM Polri kerena tersandung kasus LGBT. Pencopotan Brigjen E dari jabatannya karena dinilai melanggar Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Sudah dicopot ya,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dihubungi.

Diketahui, kasus-kasus LGBT memang dalam Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi polri diatur di pasal 11 huruf c. Di mana setiap anggota polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan kemudian norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum.

Berikut bunyi aturan tersebut pada point ke 25 dan Pasal 11 huruf C di Peraturan Kapolri:

“Etika Kepribadian adalah sikap perilaku perseorangan Anggota Polri dalam kehidupan beragama, kepatuhan, ketaatan, dan sopan santun dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”. {pojoksatu}